NYATA MEDIA — Lanjutan sidang cerai Chikita Meidy kembali digelar di Pengadilan Agama Tigaraksa, Banten, pada Selasa (16/9/2025). Tidak sendiri, dia ditemani ayah dan adiknya yang juga bertindak sebagai saksi. Mereka mendapat beberapa pertanyaan.
“Agendanya hari ini aku membawa saksi-saksi. Terus yang mendampingi aku adalah ayah dan adik aku, begitu,” ujarnya pada awak media.
“Tanya jawab seputar gugatan saja. Apakah benar, apakah mengetahui. Sudah seperti itu,” lanjutnya.
Mantan penyanyi cilik itu memang tidak memiliki kuasa hukum. Hal tersebut juga membuatnya harus mengurus seluruh sidang perceraiannya sendiri. Untungnya ada beberapa pihak yang membantu.
“Karena memang hari ini aku urus sendiri. Jadi aku dibantu juga dengan Posbakum (Pos Bantuan Hukum) untuk merevisi beberapa gugatan-gugatan aku yang typo ketikannya,” jelasnya.
| Baca Juga: Chikita Meidy Laporkan Balik Suami Atas Dugaan Ancaman Pembunuhan
Sama seperti sebelumnya, wanita 34 tahun itu masih fokus pada gugatan cerai, hak asuh anak, serta nafkah.
Di sisi lain, hingga kini pihaknya sudah berhasil mengumpulkan bukti perselingkuhan suaminya, Indra Adhitya.
“Sejak kabar ini terungkap, ada bukti perselingkuhan, ada bukti-bukti yang lain. Dari tergugat tersebut sudah tidak berani untuk bertatap muka,” akunya.
Di sisi lain, Chikita juga menyebutkan bahwa suaminya sudah tidak memberi nafkah selama dua bulan ini. Ada pun nafkah yang dimaksud, yaitu biaya kehidupan, sekolah anak, serta KPR.
| Baca Juga: Suami Chikita Meidy Manipulasi Data dan Pakai Kartu Kredit Istri Diam-diam
“Jadi sudah dua bulan ini nggak kasih jajan. Nggak bayar sekolah juga satu bulan ini,” ungkapnya.
“Untuk urusan KPR sudah terhenti ya. Tidak ada, tidak ada lanjutannya lagi,” lanjutnya.
Meski harus menghadapi seluruh kerumitan proses perceraian dan mencari nafkah sendiri, Chikita berusaha menjalani semuanya.
“Aku nikmati saja prosesnya,” ujarnya.
| Baca Juga: Wajah Wanita Ini Terbakar usai Perawatan Kulit di Klinik Langganan Selebriti
Sementera itu, pihak Indra Adhitya membantah tudingan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Arifin menyatakan itu salah paham. Kliennya tidak akan lepas dari tanggung jawab sebagai suami maupun ayah.
“Miskomunikasi saja. Bukan berarti Indra lepas dari tanggung jawab,” ujarnya di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Selasa (16/9/2025).
Menurut Arifin, jika ada keterlambatan dalam pemberian nafkah, maka itu disebabkan kondisi pekerjaan kliennya. “Mungkin ada keterlambatan keuangan daripada hasil kerjanya. Jadi bukan berarti tidak memberikan nafkah,” tegasnya.
Diketahui, Chikita Meidy menggugat cerai Indra Adhitya pada 3 Juli 2025 karena kesenjangan ekonomi di antara keduanya.
Masalah kesenjangan ekonomi itu membuat Indra mengabaikan kewajiban dalam membayar KPR. bahkan angsurannya menunggak hingga lebih dari Rp43 juta.
Tidak hanya itu, Indra juga dituduh telah menilap uangnya sebesar Rp160 juta. (*)
Tags:Chikita Meidy Indra Adhitya Pengadilan Agama Tigaraksa