“Untuk urusan KPR sudah terhenti ya. Tidak ada, tidak ada lanjutannya lagi,” lanjutnya.
Meski harus menghadapi seluruh kerumitan proses perceraian dan mencari nafkah sendiri, Chikita berusaha menjalani semuanya.
“Aku nikmati saja prosesnya,” ujarnya.
| Baca Juga: Wajah Wanita Ini Terbakar usai Perawatan Kulit di Klinik Langganan Selebriti
Sementera itu, pihak Indra Adhitya membantah tudingan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Arifin menyatakan itu salah paham. Kliennya tidak akan lepas dari tanggung jawab sebagai suami maupun ayah.
“Miskomunikasi saja. Bukan berarti Indra lepas dari tanggung jawab,” ujarnya di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Selasa (16/9/2025).
Menurut Arifin, jika ada keterlambatan dalam pemberian nafkah, maka itu disebabkan kondisi pekerjaan kliennya. “Mungkin ada keterlambatan keuangan daripada hasil kerjanya. Jadi bukan berarti tidak memberikan nafkah,” tegasnya.
Diketahui, Chikita Meidy menggugat cerai Indra Adhitya pada 3 Juli 2025 karena kesenjangan ekonomi di antara keduanya.
Masalah kesenjangan ekonomi itu membuat Indra mengabaikan kewajiban dalam membayar KPR. bahkan angsurannya menunggak hingga lebih dari Rp43 juta.
Tidak hanya itu, Indra juga dituduh telah menilap uangnya sebesar Rp160 juta. (*)
Tags:Chikita Meidy Indra Adhitya Pengadilan Agama Tigaraksa