Nikita Mirzani mencabut gugatan wanprestasi terhadap pengusaha skincare Reza Gladys. Ada alasan kuat di balik keputusan tersebut.

Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid menjelaskan pihaknya ingin fokus pada kasus pidana pencemaran nama baik dan pencucian uang yang menjeratnya. Kasus tersebut berada di puncak skala prioritas mereka.

“Saya sudah menyampaikan surat pencabutan setelah berdiskusi dan berdialog dengan Nikita. Dia minta fokus perkara pidananya dulu,” ungkap Fahmi dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).

“Nah, skala prioritasnya ini adalah saya konsentrasi di perkara pidana, sehingga kami ambil sikap gugatan wanprestasi terhitung mulai kemarin sudah saya sampaikan pencabutan,” jelasnya lebih lanjut.

| Baca Juga: Tuduhan Pemerasan Gugur, Nikita Mirzani Tuntut Reza Gladys Minta Maaf

Selain karena masalah prioritas, kurangnya bukti membuat mereka memutuskan untuk mencabut gugatan tersebut.

“Setelah saya pelajari, ada berkas yang cukup tinggi dan banyak saksi. Kita perlu konsentrasi dan kita fokus pada kasus pidana ini,” ujarnya.

Sayangnya, Fahmi tidak menjelaskan lebih lanjut apakah gugatan wanprestasi tersebut akan dilanjutkan atau tidak setelah kasus pidana berakhir. Dia dan tim akan merahasiakannya karena itu termasuk dalam strategi mereka.

“Itu menjadi rahasia. Itu urusan nanti strategi yang lainnya. Yang jelas, surat saya sudah sampai kemarin dan sudah diterima di bagian kepaniteraan,” jelasnya.

| Baca Juga: Nikita Mirzani vs Reza Gladys: Eksepsi Ditolak, Wanprestasi Gagal

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani pada 3 Desember 2024 atas dugaan pemerasan, pencemaran nama baik, serta pencucian uang. Pemain film ‘Syirik: Danyang Laut Selatan’ itu dan asistennya, Mail Syahputra, ditahan pada 4 Maret 2025.

Penahanan tersebut membuat Nikita tidak bisa bekerja dan namanya tercemar. Dia pun melayangkan gugatan wanprestasi sebesar Rp100 miliar pada Reza Gladys pada 16 Mei 2025.

Kasus tersebut sudah melalui tahap mediasi, tapi dinyatakan gagal.

Sementara itu kasus pidana yang menimpa wanita 39 tahun itu masih terus berlanjut. Sidang terbaru beragendakan pembacaan putusan sela, di mana eksepsi Nikita akan diterima atau ditolak oleh Majelis Hakim. (*)

Tags:

Leave a Reply