Seorang Polwan yang bertugas di Polres Mojokerto Kota, Briptu Fadhilatun Nikmah tega bakar suami hingga meninggal. Namun dia yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, ternyata tak ditahan Polda Jatim.

Polwan yang bakar suami ini ditempatkan di Pusat Pelayanan Terpadu Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim bersama ketiga anaknya. Alasannya, tersangka memiliki 3 orang anak yang masih balita. Pertama berusia 2 tahun, dan dua anak lainnya kembar berusia 4 bulan.

“Karena yang bersangkutan mengingat memiliki anak balita yang harus dirawat sehingga ada hak inklusif anak disitu sesuai aturan perundang-undangan,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto.

| Baca Juga :  Gegara Uang Belanja Habis, Polwan Bakar Suami Jadi Tersangka

Selain itu, Dirmanto mengatakan, Briptu Fadhilatun Nikmah juga mengalami luka bakar akibat tersambar api saat kejadian. Luka itu ada di bagian tangan kanan dan kiri, serta tubuh bagian depan.

“Tersangka ini juga mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya. Di tangan sebelah kanan maupun tangan sebelah kirinya luka-luka dan beberapa tubuhnya bagian depan luka-luka akibat terbakar juga,” ucapnya.

Dirmanto juga menyebutkan melakukan pendampingan terhadapnya dengan memfasilitasi penyembuhan trauma dengan melibatkan psikiater.

“Kondisi Briptu FN (Fadhilatun Nikmah) masih mengalami trauma mendalam terkait dengan peristiwa ini, dan saat ini kasusnya sedang ditangani Ditreskrimum dan Bidpropam Polda Jatim,” terang Dirmanto.

| Baca Juga :  Polisi yang Dibakar Polwan di Mojokerto Akhirnya Meninggal Dunia

Sebelumnya, Briptu Fadhilatun Nikmah tega membakar hidup-hidup suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono, di tempat tinggal mereka, Asrama Polisi (Aspol) Jalan Pahlawan, Kota Mojokerto, Jawa Timur pada Sabtu (8/6) sekitar pukul 10.30 WIB.

Diketahui, Briptu Rian Dwi Wicaksono bertugas di Sat Samapta Polres Jombang, sementara Briptu Fadhilatun Nikmah bertugas di SPKT Polres Mojokerto Kota.

Motifnya, korban sering menghabiskan uang belanja yang seharusnya untuk menghidupi kehidupan ketiga anaknya. Uang tersebut habis karena seringkali digunakan korban untuk kesenangan pribadi.

“Motif dari kejadian ini, bahwa saudara almarhum Briptu RDW sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya, ini dipakai untuk, mohon maaf, main judi online,” terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto, Minggu (9/6/2024).

| Baca Juga :  Selain Judi, Ada Alasan Lain Polwan Ini Bakar Suami di Mojokerto

Sebelum membakar Briptu Rian Dwi Wicaksono, Briptu Fadhilatun Nikmah sempat mengecek ATM milik suaminya itu Sabtu (8/6) pukul 09.00 WIB dan didapati gaji ke-13 di ATM Briptu RDW yang seharusnya bernilai Rp2.800.000, hanya tersisa Rp800.000. Akhrinya cekcok mengakhiri pembakaran itu terjadi hingga mengakibatkan korban menderita luka bakar.

“Saat itu pula korban dibawa oleh tersangka FN ke RSUD Dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto,” ujar Dirmanto.

“Sampai rumah sakit, FN ini juga meminta maaf kepada suami atas perilaku ini,” sambungnya.

Kini pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (*)

Tags:

Leave a Reply