“Motif dari kejadian ini, bahwa saudara almarhum Briptu RDW sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya, ini dipakai untuk, mohon maaf, main judi online,” terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto, Minggu (9/6/2024).
| Baca Juga : Selain Judi, Ada Alasan Lain Polwan Ini Bakar Suami di Mojokerto
Sebelum membakar Briptu Rian Dwi Wicaksono, Briptu Fadhilatun Nikmah sempat mengecek ATM milik suaminya itu Sabtu (8/6) pukul 09.00 WIB dan didapati gaji ke-13 di ATM Briptu RDW yang seharusnya bernilai Rp2.800.000, hanya tersisa Rp800.000. Akhrinya cekcok mengakhiri pembakaran itu terjadi hingga mengakibatkan korban menderita luka bakar.
“Saat itu pula korban dibawa oleh tersangka FN ke RSUD Dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto,” ujar Dirmanto.
“Sampai rumah sakit, FN ini juga meminta maaf kepada suami atas perilaku ini,” sambungnya.
Kini pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (*)
Tags:Briptu Fadhilatun Nikmah Briptu Rian Dwi Wicaksono polisi bakar polisi polisi bakar suami Polwan Mojokerto Polwan Mojokerto bakar suami