| Baca Juga : Polisi yang Dibakar Polwan di Mojokerto Akhirnya Meninggal Dunia

Sebelum membakar Briptu Rian Dwi Wicaksono, Briptu Fadhilatun Nikmah sempat mengecek ATM milik suaminya itu Sabtu (8/6) pukul 09.00 WIB dan doidapati gaji ke-13 di ATM Briptu RDW yang seharusnya senilai Rp2.800.000, hanya tersisa Rp800.000. Akhrinya cekcok berujung pembakaran itu terjadi hingga mengakibatkan korban menderita luka bakar.

“Saat itu pula korban dibawa oleh tersangka FN ke RSUD Dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto,” ujar Dirmanto.

“Sampai rumah sakit, FN ini juga meminta maaf kepada suami atas perilaku ini,” sambungnya.

Kini pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).  Meski berstatus sebagai tahanan, Briptu Fadhilatun Nikmah  tak ditahan, melainkan ditempatkan di Pusat Pelayanan Terpadu Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim bersama ketiga anaknya. Diketahui, anak pertama berusia 2 tahun dan anak kedua dan ketiga kembar berusia 4 bulan.

“Karena yang bersangkutan mengingat memiliki anak balita yang harus dirawat sehingga ada hal inklusif anak disitu sesuai aturan perundang-undangan,’ Kata Dirmanto.

| Baca Juga : Tragis! Polwan Bakar Suami yang Juga Polisi di Mojokerto, Ini Kronologinya

Dirmanto juga menyebut pihaknya melakukan pendampingan terhadapnya dengan memfasilitasi trauma healing dengan melibatkan psikiater.

“Kondisi Briptu FN (Fadhilatun Nikmah) masih mengalami trauma mendalam terkait dengan peristiwa ini, dan saat ini kasusnya sedang ditangani Ditreskrimum dan Bidpropam Polda Jatim,” terang Dirmanto.

Briptu Rian Dwi Wicaksono diketahui bertugas di Sat Samapta Polres Jombang, sementara Briptu Fadhilatun Nikmah bertugas di SPKT Polres Mojokerto Kota. (*)

Tags:

Leave a Reply