“Pelaku memesan akanan sebanyak 38 kali dengan bukti transfer yang pelaku kirimkan ke retoran sebanyak 32 kali, dan makanan yang dipesan oleh pelaku dikonsumsinya sendiri,” ujar Adnyana.
Gara-gara perbuatannya, OF (32) yang merupakan WNA Pakistan tersebut dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. (*)
Tags:Bali penipuan Restoran Ditipu di Bali Turis Nipu Turis Pakistan WNA ditangkap Polisi WNA Menipu di Bali