By: Alva Reza
13 June 2024

“Pelaku memesan akanan sebanyak 38 kali dengan bukti transfer yang pelaku kirimkan ke retoran sebanyak 32 kali, dan makanan yang dipesan oleh pelaku dikonsumsinya sendiri,” ujar Adnyana.

Gara-gara perbuatannya, OF (32) yang merupakan WNA Pakistan tersebut dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. (*)

Tags:

Leave a Reply