By: Alva Reza
13 June 2024

Seorang pria warga negara asing (WNA) asal Pakistan, berinisial OF (32), diringkus polisi setelah dilaporkan telah melakukan penipuan di Bali. Turis tersebut ditangkap setelah menipu sebanyak 38 kali, di sebuah restoran milik warga Amerika Serikat di Desa Parerenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.

Pelaku melakukan tindakannya dengan memberikan bukti transfer palsu untuk pembayaran. Hal itu pun menyebabkan pemilik restoran, TJM (36), menderita kerugian sebesar Rp29.868.900.

Menurut Kapolsek Kecamatan Mengwi, Kompol I Ketut Adnyana, penipuan yang dilakukan turis Pakistan itu telah berlangsung selama tiga bulan. Itu terhitung sejak 16 April hingga 7 Juni 2024.

“Pelaku memesan makanan berkali-kali namun pelaku mengirimkan bukti transfer pembayaran fiktif kepada korban atau pelapor,” kata Adnyana pada Rabu (12/6).

| Baca Juga: Pasangan Polisi Jadi Tersangka Penipuan, Janjikan Korban Masuk Kepolisian

Terungkapnya aksi penipuan OF itu bermula saat salah satu karwayan di restoran korban menerima pesanan, pada Jumat (7/6) pukul 15.00 WITA. Pesanan itu dengan bukti transfer atas nama Vikas Chahal, yang memesan berbagai makanan dan 11 bir dengan total pembayaran Rp1.025.100.

Merasa curiga, karyawan tersebut pun melaporkan terkait adanya dugaan scam kepada TJM, korban yang merupakan pemilik restoran tersebut. Namun, korban meminta karyawannya untuk tetap melayani pesanan tersebut.

Setelah itu, TJM meminta karyawannya untuk mengecek kembali riwayat pesanan atas nama yang ada di bukti transfer tersebut. Kemudian, setelah mengecek riwayat pemesanan, akhirnya diketahui jika nama dalam bukti transfer fiktif itu telah dipakai sejak  16 April hingga 7 Juni 2024. Hal tersebut pun dikorfirmasi langsung oleh Kompol Adnyana.

“Memang benar ada riwayat bukti transfer atas nama Vikas ke rekening bisnis PT Consicious Food Collective,” ungkap Adnyana.

| Baca Juga: Putra Joe Biden Diadili Gegara Kasus Penipuan Pembelian Senjata Api

“Namun setelah dicek ternyata tidak ada uang sama sekali yang masuk ke rekening bisnis tersebut,” lanjut Adnyana.

Pelaku berhasil ditangkap tim Opsnal Polsek Mengwi di sebuah penginapan di wilayah Batu Bolong, Kuta Utara, Badung, pada Sabtu (8/6) pukul 18.30 Wita. Menurut keterangan Adnyana, pelaku telah mengakui sendiri jika dirinya memesan sebanyak 38 kali di restoran korban.

Tags:

Leave a Reply