By: Bayu
12 September 2025

NYATA MEDIA — Musisi senior Fariz RM akhirnya menerima putusan hukum atas kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara serta denda Rp800 juta dalam sidang yang digelar pada Kamis (11/9/2025).

Keputusan ini sekaligus mengakhiri rangkaian panjang persidangan yang telah berlangsung sejak beberapa bulan lalu.

Fariz RM, yang dikenal luas melalui karya-karya legendarisnya di industri musik Indonesia, tampak hadir langsung mendengarkan putusan hakim bersama tim penasihat hukumnya.

| Baca Juga: Tips Parenting Zaskia Adya Mecca untuk Para Orangtua Baru

Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menyebut pihaknya tidak tinggal diam dengan vonis tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah hukum berikutnya adalah mengajukan permohonan bebas bersyarat, mengingat kliennya sudah menjalani sebagian besar masa hukumannya.

“Kami sebagai kuasa hukum akan mengajukan tadi permohonan-permohonan yang bisa diupayakan untuk kebebasan bersyarat dari seorang Fariz RM,” ujar Deolipa kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam kesempatan terpisah, Fariz RM sendiri menyampaikan sikap legawa atas putusan hakim. Ia menilai keputusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut enam tahun penjara dengan denda Rp 800 juta subsidair tiga bulan kurungan.

“Alhamdulillah, saya berterima kasih sekali pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan juga kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan tim penasihat hukum saya yang telah bekerja keras membantu saya untuk melalui proses hukum yang menghasilkan keputusan yang Alhamdulillah saya syukuri,” kata Fariz.

| Baca Juga: Patra PADI: Penjaga Jejak Pangeran Diponegoro

Bagi Fariz, momen ini juga terasa lebih personal karena bertepatan dengan ulang tahun anak bungsunya, Syavergio. Ia menyebut putusan yang lebih ringan dari perkiraan itu menjadi sebuah hadiah tersendiri bagi keluarganya.

“Tanggal 11 September ini adalah ulang tahun anak saya yang bungsu, Syavergio. InsyaAllah, moga-moga ini menjadi kado buat dia juga, Gio,” ucapnya penuh haru.

Kasus yang menimpa Fariz bermula dari penangkapan atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Dalam dakwaan, jaksa menjeratnya dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dari dakwaan itu, jaksa meyakini Fariz terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (1) KUHP.

Sebagai informasi, musisi Fariz RM pernah beberapa kali terlibat kasus narkoba. Pelantun lagu ‘Sakura’ itu kali pertama diciduk polisi karena kasus narkoba pada Minggu 28 Oktober 2007 di kawasan Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan.

Saat itu pelantun lagu hits ‘Sakura’ diamankan berikut barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.

Musisi berusia 66 tahun itu, kembali tertangkap lagi pada tahun 2015 saat mengisap ganja di rumahnya di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan. Polisi menyita barang bukti berupa ganja pada asbak di atas meja.

| Baca Juga:

Ketiga, Fariz kembali ditangkap untuk ke tiga kalinya pada Jumat (24/8/2018). Dia ditangkap di kediamannya dengan barang bukti dua paket plastik klip diduga sabu, sembilan butir Alprazolam, dua butir Dumolid, dan alat isap sabu.

Terakhir, dia terjerat lagi atas kasus narkoba dan ditangkap pada 19 Februari 2025. (*)

Jangan ketinggalan berita terbaru dan kisah menarik lainnya! Ikuti @Nyata_Media di InstagramTikTok, dan YouTube untuk update tercepat dan konten eksklusif setiap hari.

Tags:

Leave a Reply