Kasus yang menimpa Fariz bermula dari penangkapan atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Dalam dakwaan, jaksa menjeratnya dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dari dakwaan itu, jaksa meyakini Fariz terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (1) KUHP.
Sebagai informasi, musisi Fariz RM pernah beberapa kali terlibat kasus narkoba. Pelantun lagu ‘Sakura’ itu kali pertama diciduk polisi karena kasus narkoba pada Minggu 28 Oktober 2007 di kawasan Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan.
Saat itu pelantun lagu hits ‘Sakura’ diamankan berikut barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.
Musisi berusia 66 tahun itu, kembali tertangkap lagi pada tahun 2015 saat mengisap ganja di rumahnya di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan. Polisi menyita barang bukti berupa ganja pada asbak di atas meja.
| Baca Juga:
Ketiga, Fariz kembali ditangkap untuk ke tiga kalinya pada Jumat (24/8/2018). Dia ditangkap di kediamannya dengan barang bukti dua paket plastik klip diduga sabu, sembilan butir Alprazolam, dua butir Dumolid, dan alat isap sabu.
Terakhir, dia terjerat lagi atas kasus narkoba dan ditangkap pada 19 Februari 2025. (*)
Jangan ketinggalan berita terbaru dan kisah menarik lainnya! Ikuti @Nyata_Media di Instagram, TikTok, dan YouTube untuk update tercepat dan konten eksklusif setiap hari.
Tags:Fariz RM Jakarta Selatan Kasus Narkoba Musisi Pengadilan Negeri