By: Farah Yumna
12 September 2025

NYATA MEDIA — Leony Vitria Hartanti, artis cilik eks Trio Kwek Kwek mengeluhkan pajak warisan rumah peninggalan almarhum ayahnya.

Curhatan tersebut ia sampaikan melalui Instagram pribadinya baru-baru ini. Wanita kelahiran 1987 itu menuturkan kalau ia tengah mengurus proses balik nama.

“Gue lagi ngurus rumah atas nama bokap gue. Nah kita mau ngurus balik nama karena bokap udah meninggal dari 2021. Ternyata jatuhnya warisan, berarti harus ngurus surat waris,” kisahnya.

Almarhum ayah Leony sendiri tidak pernah meninggalkan surat waris. Sehingga jika ia ingin balik nama, maka surat tersebut diperlukan.

| Baca Juga : Dulu Tak Ingin Nikah, Leony Berubah Pikiran Setelah Pacari Bule

Hal itu untuk membuktikan bahwa Leony memang pihak yang sah dan berhak untuk mewarisi rumahnya.

Namun, dalam prosesnya, ternyata ia harus membayar pajak waris yang dihitung 2,5 persen dan nilai rumahnya. Yang mana nominalnya bisa mencapai puluhan juta rupiah.

“Jadi misalnya gue mau balik nama, gue itu kena pajak waris yang harus gue bayar 2,5 persen dari nilai rumahnya. Which is gue harus ngeluarin duit puluhan juta (rupiah) cuma buat balik nama doang,” ujarnya.

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh @leonyvh

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak adil. Sebab saat awal membeli rumah, almarhum ayahnya telah membayar pajak. Setiap tahun, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga rutin dibayarkan.

| Baca Juga : Maafkan DJ Panda, Erika Carlina Cabut Laporan Polisi?

“Terus sekarang cuma ganti nama, dari bokap ke gue, gue harus bayar lagi?,” tuturnya.

Menanggapi curahatan Leony, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun buka suara. Mereka membeberkan tentang tata pengenaan pajak pada warisan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menyatakan bahwa warisan bukan objek Pajak Penghasilan (PPh).

| Baca Juga : Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara atas Kasus Narkoba

Dengan demikian, masyarakat bisa mengajukan surat keterangan bebas (SKB) PPh ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) jika ingin balik nama untuk tanah atau bangunan warisan

Namun, Rosmauli kemudian menjelaskan bahwa memang sering terjadi kebingungan antara PPh dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Untuk BPHTB memang tetap dikenakan pada tanah atau bangunan warisan.

Di sisi lain, Leony menyebut bahwa pajak waris yang dimaksud adalah BPHTB. (*)

Jangan ketinggalan berita terbaru dan kisah menarik lainnya! Ikuti @Nyata_Media di InstagramTikTok, dan YouTube untuk update tercepat dan konten eksklusif setiap hari.

Tags:

Leave a Reply