By: Farah Yumna
12 September 2025

Menanggapi curahatan Leony, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun buka suara. Mereka membeberkan tentang tata pengenaan pajak pada warisan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menyatakan bahwa warisan bukan objek Pajak Penghasilan (PPh).

| Baca Juga : Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara atas Kasus Narkoba

Dengan demikian, masyarakat bisa mengajukan surat keterangan bebas (SKB) PPh ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) jika ingin balik nama untuk tanah atau bangunan warisan

Namun, Rosmauli kemudian menjelaskan bahwa memang sering terjadi kebingungan antara PPh dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Untuk BPHTB memang tetap dikenakan pada tanah atau bangunan warisan.

Di sisi lain, Leony menyebut bahwa pajak waris yang dimaksud adalah BPHTB. (*)

Jangan ketinggalan berita terbaru dan kisah menarik lainnya! Ikuti @Nyata_Media di InstagramTikTok, dan YouTube untuk update tercepat dan konten eksklusif setiap hari.

Tags:

Leave a Reply