By: Azharul Hakim
11 September 2025

NYATA MEDIA — Fariz RM divonis 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta subsider dua bulan kurungan atas kasus penyalahgunaan narkoba. Vonis itu dijatuhkan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (11/9/2025).

Hakim Lusiana Amping menyatakan Fariz terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Narkotika juncto Pasal 55 KUHP.

“Menjatuhkan pidana Fariz RM dengan pidana 10 bulan penjara dan pidana denda Rp800 juta,” kata Lusiana.

| Baca Juga : Ditahan Karena Narkoba, Fariz RM Titip Doa untuk Anak

Hal yang memberatkan Fariz, kata Lusiana, sudah berulang kali terjerat kasus narkoba dan dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Diketahui, keempat kalinya musisi tersebut tersandung kasus narkoba.

Adapun sikap sopan dan pengakuan terdakwa dijadikan alasan meringankan.

| Baca Juga : Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba

Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, mengatakan vonis tersebut sudah sangat ringan dan adil.

“Kami tidak ajukan banding karena Om Fariz RM sudah menerima putusan ini. Ya semoga ini jadi putusan atau vonis yang bisa membuat om Fariz lebih baik,” ucap Deolipa Yumara.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan.

| Baca Juga : Fariz RM Terancam Penjara Seumur Hidup Gegara Narkoba

Jaksa menyatakan Fariz RM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan satu jenis tanaman.

Perbuatan itu dinilai RM tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran barang haram tersebut. Terlebih, musisi berusia 66 tahun tersebut pernah terjerat dalam kasus serupa.

Meskipun demikian, jaksa juga mempertimbangkan sikap kooperatif yang ditunjukkan pelantun ‘Barcelona’ itu selama proses persidangan.

Atas perbuatannya, Fariz RM dijerat dengan dakwaan kedua Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan turut melanggar Pasal 111 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), yang apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana 3 bulan penjara,” tutup salah satu JPU, Indah Puspitarani, saat membacakan tuntutannya. (*)

Tags:

Leave a Reply