By: Azharul Hakim
11 September 2025

Jaksa menyatakan Fariz RM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan satu jenis tanaman.

Perbuatan itu dinilai RM tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran barang haram tersebut. Terlebih, musisi berusia 66 tahun tersebut pernah terjerat dalam kasus serupa.

Meskipun demikian, jaksa juga mempertimbangkan sikap kooperatif yang ditunjukkan pelantun ‘Barcelona’ itu selama proses persidangan.

Atas perbuatannya, Fariz RM dijerat dengan dakwaan kedua Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan turut melanggar Pasal 111 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), yang apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana 3 bulan penjara,” tutup salah satu JPU, Indah Puspitarani, saat membacakan tuntutannya. (*)

Tags:

Leave a Reply