By: Azharul Hakim
10 October 2025

Kemudian Pasal 360 KUHP mengatur mengenai pidana karena kelalaian (kealpaan) yang menyebabkan orang lain luka-luka berat.

Lalu, Pasal 46 ayat 3 dan Pasal 47 ayat 2 dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Dua pasal itu membahas tentang sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran ketentuan bangunan gedung.

| Baca Juga : Dikira Memburuk, Ini Kondisi Terkini Syelendra Haical usai Diamputasi Akibat Reruntuhan Ponpes Al Khoziny

Sebagai informasi, proses pencarian terhadap para korban di lokasi kejadian telah dinyatakan selesai oleh tim Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) pada Selasa (7/10). Namun, proses identifikasi masih berlanjut.

Hingga Kamis malam, Tim DVI Polda Jatim telah mengidentifikasi delapan jenazah. Sehingga, total korban yang telah diidentifikasi berjumlah 48 orang dari 67 kantong jenazah yang diterima.

Diketahui, bangunan musala di ponpes Al Khoziny ambruk ketika dalam proses pengerjaan pada Senin (29/9/2025).

Saat kejadian, ratusan santri yang tengah salat Ashar berjamaah tertimpa reruntuhan.

Akibat insiden itu, sebanyak 67 orang meninggal dunia. Dari jumlah itu, delapan di antaranya body parts. (*)

Tags:

Leave a Reply