By: Azharul Hakim
10 October 2025

NYATA MEDIA — Proses hukum terkait insiden ambruknya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Sidoarjo memasuki babak baru. Polda Jawa Timur resmi menaikkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan peningkatan status itu  diputuskan setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa (8/10) malam.

“Kami dari Polda Jawa Timur telah melakukan gelar perkara. Jadi kemarin sudah dilakukan gelar perkara yang kemudian hasilnya untuk sejak kemarin juga telah dilakukan peningkatan status dari proses penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Jules di RS Bhayangkara Polda Jatim, Surabaya, Kamis (9/10).

| Baca Juga : Ambruknya Bangunan Ponpes Al Khoziny Diproses Hukum, Saksi Diperiksa

Polda Jatim akan melakukan pemanggilan kepada sejumlah saksi dan meminta keterangan para ahli baik dari ahli konstruksi maupun ahli hukum.

“Kami secepatnya juga akan mulai melakukan proses pemanggilan saksi, kemudian meminta keterangan ahli yang nantinya menjadi salah satu alat bukti dalam proses pembuktian peristiwa pidana,” lanjutnya.

Sebelumnya, Kapolda Jawa Timur , Irjen Pol Nanang Avianto, mengatakan pihaknya telah menemukan unsur pidana dalam tragedi ambruknya gedung Ponpes Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo.

Dalam tahap penyelidikan, mereka telah memeriksa 17 orang saksi di antaranya pengurus ponpes, pemerintah, dan para pakar.

Berdasarkan dugaan awal, kata Nanang, penyebab runtuhnya bagunan tiga lantai tersebut disebabkan kegagalan konstruksi.

| Baca Juga : Delapan Hari di Bawah Reruntuhan Ponpes Al Khoziny, Penemuan Korban Jadi Booster Semangat

“Di situ terjadi objek runtuhan bangunan, musala asrama putra yang sedang dalam proses konstruksi dan pengecoran. Dugaan awal penyebabnya adalah kegagalan konstruksi. Failure of contraction,” kata Nanang di RS Bhayangkara Polda Jatim, Surabaya, Rabu (8/10).

Dalam kasus ini, ada empat pasal yang disangkakan. Yakni Pasal 359 KUHP mengatur pidana bagi seseorang yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Kemudian Pasal 360 KUHP mengatur mengenai pidana karena kelalaian (kealpaan) yang menyebabkan orang lain luka-luka berat.

Lalu, Pasal 46 ayat 3 dan Pasal 47 ayat 2 dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Dua pasal itu membahas tentang sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran ketentuan bangunan gedung.

| Baca Juga : Dikira Memburuk, Ini Kondisi Terkini Syelendra Haical usai Diamputasi Akibat Reruntuhan Ponpes Al Khoziny

Sebagai informasi, proses pencarian terhadap para korban di lokasi kejadian telah dinyatakan selesai oleh tim Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) pada Selasa (7/10). Namun, proses identifikasi masih berlanjut.

Hingga Kamis malam, Tim DVI Polda Jatim telah mengidentifikasi delapan jenazah. Sehingga, total korban yang telah diidentifikasi berjumlah 48 orang dari 67 kantong jenazah yang diterima.

Diketahui, bangunan musala di ponpes Al Khoziny ambruk ketika dalam proses pengerjaan pada Senin (29/9/2025).

Saat kejadian, ratusan santri yang tengah salat Ashar berjamaah tertimpa reruntuhan.

Akibat insiden itu, sebanyak 67 orang meninggal dunia. Dari jumlah itu, delapan di antaranya body parts. (*)

Tags:

Leave a Reply