Kakek asal Dusun Watualang, Kabupaten Ngawi tega memperkosa cucu sendiri yang masih berusia empat tahun. Mirisnya, aksi bejat pelaku sudah dilakukan hingga lima kali.
Untuk melampiaskan nafsu bejatnya, kakek berinisial S berusia 70 tahun itu mengancam korban akan membuang balita tersebut ke laut.
Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan kelakuan bejat kakek di Ngawi itu terkuak saat ibu korban yang menjemput anaknya untuk melihat karnaval pada 25 Agustus lalu.
| Baca Juga : 5 Kali, Ibu di Sumenep Antar Anak Kandung Diperkosa Kepsek Demi…
Namun, saat itu korban diketahui sakit panas lalu dibawa ke RSUD Sragen. Hasil pemeriksaan, korban mengalami infeksi bagian alat vital.
Ibu korban kaget terhadap jawaban yang terlontar dari mulut mungil anak. Sebab, luka infeksi itu disebut akibat ulah kakek korban.
“Setelah itu ibu korban melapor ke Polres Ngawi. Atas laporan itu maka kami menindaklanjuti dan terungkap kasus tersebut,” ujar AKBP Dwi Jumat (6/9).
| Baca Juga : Tragis, Maba Unper Tasikmalaya Tewas Tertimpa Material Gedung
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata AKBP Dwi, tersangka melakukan aksi bejat itu saat kondisi rumah sepi.
“Perbuatan tersangka dilakukan lebih dari lima kali. Setiap tersangka ingin melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban, tersangka selalu mengancam akan dibuang ke laut,” bebernya.
Dia menjelaskan korban dirawat kakek dan neneknya. Ibu korban yang baru pulang bekerja di luar negeri tinggal tiga bulan itu di Sragen sementara waktu. Hal itu lantaran ibu korban mempersiapkan keberangkatan kembali ke luar negeri.
| Baca Juga : Bejat, Ibu Kandung Antar Anak Diperkosa Kepsek di Sumenep
“Orang tua korban bercerai,’’ ujarnya.
Akibat perbuatan itu, pelaku disangkakan Pasal 81 (2) atau 82 (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 8 huruf A UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT Jo Pasal 65 KUHP.
“Ancaman hukumannya, penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkas Dwi. (*)
Tags:kakek ngawi Kakek ngawi perkosa cucu pemerkosaan di ngawi pemerkosaan ngawi