“Orang tua korban bercerai,’’ ujarnya.
Akibat perbuatan itu, pelaku disangkakan Pasal 81 (2) atau 82 (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 8 huruf A UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT Jo Pasal 65 KUHP.
“Ancaman hukumannya, penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkas Dwi. (*)
Tags:kakek ngawi Kakek ngawi perkosa cucu pemerkosaan di ngawi pemerkosaan ngawi