By: Azharul Hakim
10 September 2024

“Orang tua korban bercerai,’’ ujarnya.

Akibat perbuatan itu, pelaku disangkakan Pasal 81 (2) atau 82 (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 8 huruf A UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT Jo Pasal 65 KUHP.

“Ancaman hukumannya, penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkas Dwi. (*)

Tags:

Leave a Reply