NYATA MEDIA — Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang menyeret Nikita Mirzani berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
Sebelum sidang, aktris film ‘Syirik: Danyang Laut Selatan’ itu mengaku sudah pasrah dengan hukuman yang akan diterimanya.
“Terserah mau dituntut berapa saja. Pasrah,” ucapnya kepada awak media.
Dalam sidang terbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan untuk wanita 39 tahun itu. Dia mendapat tuntutan pidana penjara belasan tahun dan denda miliaran rupiah.
| Baca Juga: Nikita Mirzani Tidak Terima Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara
“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
Menurut JPU, ada beberapa hal yang memberatkan hukuman Nikita. Dia disebut sering bersikap tidak sopan selama persidangan. Juga telah merusak nama baik dan meresahkan masyarakat luas.
“Perbuatan terdakwa merusak nama baik martabat orang lain, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dalam skala nasional,” jelasnya.
“Terdakwa telah menikmati hasil kejahatan, tidak sopan di persidangan, berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya, pernah dihukum, dan tidak menghargai jalannya persidangan,” lanjut JPU.
JPU juga menyampaikan hal yang meringankan hukuman ibu dari tiga anak itu. Yaitu keluarga yang harus ditanggungnya.
Nikita Mirzani memiliki kesempatan untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada 16 Oktober 2025 mendatang.
| Baca Juga: Perankan Pejuang Kanker, Mawar de Jongh Turunkan Berat Badan 6 Kg
Diketahui, Nikita Mirzani melakukan pencemaran nama baik dan pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys. Dia dan asistennya, Mail Syahputra kemudian dilaporkan pada November 2024.
Setelah dilakukan penyelidikan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2024 dan ditahan pada Maret 2025.
Selama persidangan berlangsung, Nikita sudah kali melayangkan gugatan perdata pada Reza Gladys.
Pertama pada 16 Mei 2025. Namun gugatan tersebut dicabut pada pertengahan Juli karena pihak Nikita ingin fokus pada kasus pidananya.
Gugatan perdata ke dua dilayangkan sekitar awal September 2025. Nilainya mencapai Rp244 miliar dengan rincian Rp4 miliar sebagai ganti perjanjian endorse yang batal, Rp40 miliar karena kelalaian, dan sisanya merupakan ganti rugi imateriil. (*)
Jangan ketinggalan berita terbaru dan kisah menarik lainnya! Ikuti @Nyata_Media di Instagram, TikTok, dan YouTube untuk update tercepat dan konten eksklusif setiap hari.
Tags:Jakarta Selatan Mail Syahputra Nikita Mirzani Pengadilan Negeri Reza Gladys
