Diketahui, Nikita Mirzani melakukan pencemaran nama baik dan pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys. Dia dan asistennya, Mail Syahputra kemudian dilaporkan pada November 2024.
Setelah dilakukan penyelidikan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2024 dan ditahan pada Maret 2025.
Selama persidangan berlangsung, Nikita sudah kali melayangkan gugatan perdata pada Reza Gladys.
Pertama pada 16 Mei 2025. Namun gugatan tersebut dicabut pada pertengahan Juli karena pihak Nikita ingin fokus pada kasus pidananya.
Gugatan perdata ke dua dilayangkan sekitar awal September 2025. Nilainya mencapai Rp244 miliar dengan rincian Rp4 miliar sebagai ganti perjanjian endorse yang batal, Rp40 miliar karena kelalaian, dan sisanya merupakan ganti rugi imateriil. (*)
Jangan ketinggalan berita terbaru dan kisah menarik lainnya! Ikuti @Nyata_Media di Instagram, TikTok, dan YouTube untuk update tercepat dan konten eksklusif setiap hari.
Tags:Jakarta Selatan Mail Syahputra Nikita Mirzani Pengadilan Negeri Reza Gladys
