By: Stephine
9 August 2024

Tak hanya itu, penyelidikan juga melibatkan Universitas Indonesia dan RSCM sebagai pihak pembanding. Hasil autopsi akan dibandingkan dengan hasil dari kedua institusi tersebut untuk memastikan akurasi dan keadilan dalam proses hukum.

“Selain daripada itu, kami juga akan memberikan hasil autopsi ini kepada Universitas Indonesia dan juga kepada pihak RS Cipto Mangunkusumo, sebagai bahan pembanding. Sehingga apa yang nanti diberikan oleh MKDK ini, insyaallah, mudah-mudahan sejalan dengan apa yang menjadi kesimpulan dokter forensik rumah sakit Polri,” ujar Arya.

Kombes Arya menegaskan pihaknya akan mempidana siapa saja yang terbukti melakukan tindakan malpraktik. Baik itu pihak yang memperkerjakan atau dokter yang melakukan prosedur medis tersebut.

“Jadi yang mempekerjakan itu ada pidananya, kalau dia mempekerjakan dokter yang tidak mempunyai izin. Dokter juga yang melakukan tindakan medis tanpa izin praktek itu juga dikenakan pidana,” ujarnya.

| Baca Juga : Megan Fox Akui Operasi Plastik Pembesaran Payudara

Sementara itu, penyidikan kasus kematian selebgram akibat prosedur sedot lemak terus berlanjut. Sebanyak 13 saksi telah diperiksa, termasuk dokter dan perawat yang bertugas di klinik kecantikan WSJ.

Selain itu, warga sekitar klinik, ketua RT, ketua RW, serta pihak rumah sakit yang menangani Ella Nanda setelah operasi, juga telah dimintai keterangan.

Sebagai informasi, Ella Nanda diduga menjadi korban malapraktik setelah menjalani operasi sedot lemak di klinik WSJ pada Senin (22/7).

Wanita yang tutup usia di 30 tahun itu meninggal dunia di Rumah Sakit Bunda saat hendak diselamatkan akibat pecahnya pembuluh darah pada lengan kirinya. (*)

Tags:

Leave a Reply