Seorang warga Denpasar, Bali berinisial IWS (47) diduga dianiaya dan disekap oleh sepuluh anggota polisi dari Polres Klungkung. Korban telah mengadukan insiden tersebut ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali.
Direktur LBH Bali, Rezky Pratiwi menyebut, peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 26 Mei lalu. Ketika itu, ada sepuluh anggota Polres Klungkung datang ke kediaman IWS di Jalan Waribang, Kecamatan Denpasar Timur, dan mencari keberadaan IWS.
IWS yang kala itu tengah di luar rumah, dihubungi oleh istrinya untuk pulang. Nahas, IWS langsung dibawa oleh polisi ke sejumlah tempat.
| Baca Juga : Tanggapan KPAI atas Kasus Kematian Afif Maulana Akibat Kekerasan Polisi
Polisi mengamankan ponsel milik IWS dan lima mobil, dari kelima mobil itu, dua unit milik IWS dan tiga unit lainnya dimiliki teman IWS yang sedang dalam proses penjualan.
IWS diduga ditahan selama tiga hari, dari 26 hingga 28 Mei 2024 di sebuah rumah yang berlokasi di Kabupaten Klungkung, Bali.
IWS dituding telah membantu membawa kabur sebuah mobil merk Pajero yang tengah diusut oleh kepolisian Polres Klungkung.
| Baca Juga : Ketahuan Curi Perhiasan, Barbie Kumalasari Polisikan Suami
Rezky menyebut dalam proses interogasi, IWS yang merupakan warga Denpasar, Bali, ini diduga dianiaya polisi. Dia mendapatkan tindakan penganiayaan melalui pukulan, menggunakan botol minum air mineral berukuran satu liter yang berisi air, dan botol bir.
Pukulan diduga dilakukan secara berulang ke wajah, bagian kepala, dan kedua telinga IWS.
“Akibat dari tindakan penyiksaan yang dilakukan personel Polres Klungkung tersebut menyebabkan luka fisik, psikis, termasuk luka permanen pada salah satu gendang telinga korban. Korban baru dilepaskan oleh polisi pada tanggal 28 Mei 2024, sekira pukul 20.00 WITA,” kata Rezky saat melakukan konferensi pers di Kantor LBH Bali dikutip dari CNN, Jumat (5/7).
Rezky menyebut IWS telah melaporkan peristiwa penganiayaan kepada Polda Bali. Sayangnya, petugas SPKT Polda Bali justru mengarahkan pelaporan pada pasal 352 KUHP, yang berisi tentang penganiayaan ringan.
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan menilai, telah terjadi tindak pelanggaran hak asasi manusia berkaitan dengan hak untuk bebas dari penyiksaan.
| Baca Juga : Komisi III DPR RI Akan Ke Sumbar, Dalami Kasus Kematian Afif Maulana
“Dan hak terhadap akses peradilan yang jujur, adil, dan tidak memihak atau fair trial yang sejatinya telah dijamin dalam Pasal 28I Ayat (1) Undang-undang dasar 1945,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Jansen Avitus Panjaitan membenarkan laporan terkait kasus penganiayaan IWS. Dia menyebut, kasus tersebut masih didalami oleh Propam Bali.
“Masih didalami oleh Propam Polda Bali,” kata Kombes Jansen, Jumat (5/7).
Diketahui, Polda Bali sempat mengungkap pengamanan 30 unit kendaraan bodong dari Kabupaten Klungkung. IWS diduga terlibat dalam kasus tersebut sehingga diamankan dan harus dilakukan interogasi.
Dari kasus itu, polisi juga mengamankan 2 orang tersangka dan 1 masih DPO dari dugaan kasus kendaraan bodong dan pemalsuan STNK. (*)
Tags:lbh bali lbh bali polisi polisi aniaya seorang warga di bali Polisi aniaya warga polisi bali polres klungkung propam