Rezky menyebut IWS telah melaporkan peristiwa penganiayaan kepada Polda Bali. Sayangnya, petugas SPKT Polda Bali justru mengarahkan pelaporan pada pasal 352 KUHP, yang berisi tentang penganiayaan ringan.
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan menilai, telah terjadi tindak pelanggaran hak asasi manusia berkaitan dengan hak untuk bebas dari penyiksaan.
| Baca Juga : Komisi III DPR RI Akan Ke Sumbar, Dalami Kasus Kematian Afif Maulana
“Dan hak terhadap akses peradilan yang jujur, adil, dan tidak memihak atau fair trial yang sejatinya telah dijamin dalam Pasal 28I Ayat (1) Undang-undang dasar 1945,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Jansen Avitus Panjaitan membenarkan laporan terkait kasus penganiayaan IWS. Dia menyebut, kasus tersebut masih didalami oleh Propam Bali.
“Masih didalami oleh Propam Polda Bali,” kata Kombes Jansen, Jumat (5/7).
Diketahui, Polda Bali sempat mengungkap pengamanan 30 unit kendaraan bodong dari Kabupaten Klungkung. IWS diduga terlibat dalam kasus tersebut sehingga diamankan dan harus dilakukan interogasi.
Dari kasus itu, polisi juga mengamankan 2 orang tersangka dan 1 masih DPO dari dugaan kasus kendaraan bodong dan pemalsuan STNK. (*)
Tags:lbh bali lbh bali polisi polisi aniaya seorang warga di bali Polisi aniaya warga polisi bali polres klungkung propam