Penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan membuat keluarga keberatan. Kuasa Hukum Pegi, Toni RM telah mengirim surat permohonan ke Kapolri untuk melakukan gelar perkara khusus dalam kasus Vina.

“Ada tiga surat yang kami layangkan, pertama surat dilayangkan kepada Karowassidik (Kepala Biro Pengawas Penyidikan) Bareskrim Polri dan telah diterima baik,” kata Toni, Kamis (6/6) lalu. 

Toni mengaku, selain Bareskrim, pihaknya juga telah mengirimkan surat permohonan untuk melakukan gelar perkara khusus ke Kapolri, Listyo Sigit Prabowo. 

Toni menganggap, Pegi Setiawan adalah korban salah tangkap atas kasus pembunuhan Vina Cirebon lantaran ciri-ciri Pegi yang tercantum dalam dpaftar pencarian orang (DPO) berbeda dengan Pegi. 

| Baca Juga: Sutradara Film Vina Dipanggil Polisi, Tujuh Jam Diperiksa

Dia turut meyakini bahwa, Pegi Setiawan adalah korban salah tangkap lantaran perbedaan usia yang tidak sesuai dengan usia Pegi Setiawan. Pegi sendiri berdasarkan keterangan Toni saat ini berusia 28 tahun, bukan 30 tahun. 

“Kenyataannya yang ditangkap ini, Pegi memiliki ciri-ciri rambutnya yang tidak keriting, umurnya juga sekarang 28 tahun bukan 30 tahun dan tinggalnya bukan di Banjarwangunan, melainkan di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon,” tegasnya.

Selain ketidaksesuaian ciri-ciri fisik dengan Pegi yang tercantum dalam DPO, Toni juga menuturkan bahwa barang bukti berupa sepeda motor yang diamankan oleh pihak kepolisian tidak tercantum dalam persidangan. 

Perlu diketahui bahwa, polisi telah mengamankan motor pegi berupa Suzuki Smash. Sedangkan menurut Toni dalam 7 jenis sepeda motor yang disebut dalam persidangan, tidak ada motor bertipe Suzuki Smash dalam peristiwa Vina Cirebon tersebut. 

“Di dalam putusan pengadilan negeri Cirebon atas nama 8 terpidana itu pelaku 11 orang yang terungkap di persidangan itu menggunakan 7 sepeda motor. 7 motor itu tidak ada motor jenis Suzuki Smash,” lanjutnya.

| Baca Juga: Viral Di Korea, Kasus Mirip Vina Cirebon Terungkap Setelah 20 Tahun!

Hasil gelar perkara khusus tersebut, dapat dijadikan landasan terkait keterlibatan Pegi dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eki. 

“Jadi Polri juga tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan. Kalau pun sampai menghentikan, setelah ada hasil gelar perkara khusus.” ujarnya.

“Dan sebaliknya, kalaupun melanjutkan juga, kami sebagai penasihat hukum, seketika sudah dilayani maka kami akan puas, akan legowo, kan itu saja,” lanjutnya.

Toni berharap, Kapolri dapat segera menindaklanjuti permohonan gelar perkara khusus tersebut lantaran Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberikan atensi terhadap kasus nahas yang terjadi 8 tahun silam ini.

“Ya kalau tidak dilayani, maka kami mengadukan ke Ombudsman, karena ini pelayanan sebenarnya, nah untuk upaya hukumnya tentu pra peradilan ya,” kata dia.

| Baca Juga: Rumah Produksi Vina: Sebelum 7 Hari Tayangkan Deleted Scene

Sebelumnya telah diketahui bahwa, pihak kepolisian telah mengamankan Pegi Setiawan dan melangsungkan konferensi pers pada, Minggu (26/05) lalu.

Dalam konferensi pers yang menampilkan sosok Pegi Setiawan yang telah mengenakan baju tahanan berwarna biru tersebut menyebutkan bahwa, dengan diamankannya Pegi maka seluruh tersangka sudah diamankan.

Konferensi pers tersebut juga meralat keterangan sebelumnya yang mengatakan bahwa, DPO hanya satu orang dan bukan tiga dan jumlah tersangka secara keseluruhan adalah berjumlah sembilan tersangka dan bukan sebelas.

“Perlu saya tegaskan, semua tersangka bukan sebelas tapi sembilan, sehingga DPO hanya satu” ucap Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Surawan dalam konferensi pers di Polda Jabar pada, Minggu 26 Mei 2024 lalu.

| Baca Juga: Keluarga Eki Menghilang, Pihak Vina Cirebon Terheran-heran

Di sisi lain, Pegi sempat membantah tuduhan atas dirinya dengan mengatakan bahwa dia tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut. Dia bahkan bersumpah di depan awak media yang saat itu terlihat memadati lokasi konferensi pers.

“Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu. Saya tidak pernah membunuh,” ujarnya saat konferensi pers. (*)

Tags:

Leave a Reply