“Jadi Polri juga tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan. Kalau pun sampai menghentikan, setelah ada hasil gelar perkara khusus.” ujarnya.

“Dan sebaliknya, kalaupun melanjutkan juga, kami sebagai penasihat hukum, seketika sudah dilayani maka kami akan puas, akan legowo, kan itu saja,” lanjutnya.

Toni berharap, Kapolri dapat segera menindaklanjuti permohonan gelar perkara khusus tersebut lantaran Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberikan atensi terhadap kasus nahas yang terjadi 8 tahun silam ini.

“Ya kalau tidak dilayani, maka kami mengadukan ke Ombudsman, karena ini pelayanan sebenarnya, nah untuk upaya hukumnya tentu pra peradilan ya,” kata dia.

| Baca Juga: Rumah Produksi Vina: Sebelum 7 Hari Tayangkan Deleted Scene

Sebelumnya telah diketahui bahwa, pihak kepolisian telah mengamankan Pegi Setiawan dan melangsungkan konferensi pers pada, Minggu (26/05) lalu.

Dalam konferensi pers yang menampilkan sosok Pegi Setiawan yang telah mengenakan baju tahanan berwarna biru tersebut menyebutkan bahwa, dengan diamankannya Pegi maka seluruh tersangka sudah diamankan.

Konferensi pers tersebut juga meralat keterangan sebelumnya yang mengatakan bahwa, DPO hanya satu orang dan bukan tiga dan jumlah tersangka secara keseluruhan adalah berjumlah sembilan tersangka dan bukan sebelas.

“Perlu saya tegaskan, semua tersangka bukan sebelas tapi sembilan, sehingga DPO hanya satu” ucap Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Surawan dalam konferensi pers di Polda Jabar pada, Minggu 26 Mei 2024 lalu.

| Baca Juga: Keluarga Eki Menghilang, Pihak Vina Cirebon Terheran-heran

Di sisi lain, Pegi sempat membantah tuduhan atas dirinya dengan mengatakan bahwa dia tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut. Dia bahkan bersumpah di depan awak media yang saat itu terlihat memadati lokasi konferensi pers.

“Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu. Saya tidak pernah membunuh,” ujarnya saat konferensi pers. (*)

Tags:

Leave a Reply