NYATA MEDIA — Sean Diddy Combs telah mendapatkan vonis atas kasus prostitusi. Pihaknya segera mengajukan banding atas hukuman tersebut.
Dilansir Nyata dari The New York Post, kuasa hukum Diddy, Marc Agnifilo akan mengajukan banding dalam beberapa hari lagi.
Menurutnya, pengadilan telah melakukan kesalahan. Mereka merasa keberatan karena hakim menjatuhkan hukuman atas kejahatan Diddy yang sudah dinyatakan tidak bersalah oleh juri, yaitu perdagangan seks dan pemerasan.
“Hakim menggunakan perhitungan hukum maupun vonis atas kejahatan yang sudah diputuskan juri bahwa Tuan Combs tidak bersalah. Kami berpendapat ini merupakan kekeliruan hukum,” ucap Marc.
| Baca Juga: Sean Diddy Combs Divonis Hukuman Penjara 4 Tahun dan Denda Rp8,2 M
Kuasa hukumnya yang lain, Teny Geragos juga mengatakan hal yang mirip.
“Juri menegaskan dengan sangat jelas dalam putusan mereka bahwa mereka telah membebaskannya dari perdagangan seks dan tuduhan RICO (Racketeer Influenced and Corrupt Organization Act, seperti pemerasan, perdagangan narkoba dan seks, serta semacamnya),” ungkap Teny.
Namun belum diketahui detail lebih lanjut mengenai banding yang akan diajukan tersebut.
Sebelumnya, Sean Diddy Combs dilaporkan oleh salah seorang mantan kekasihnya, Cassie Ventura pada November 2023. Dia dituduh telah melakukan kekerasan seksual, fisik, dan mental padanya.
Kediamannya di Miami, Florida, dan Los Angeles juga sempat digeledah pada Maret 2024. Di sana, ditemukan sejumlah bukti bahwa Diddy terlibat dalam pesta seks ‘Freak Off’.
| Baca Juga: Menjelang Sidang Vonis, Cassie Ventura Takut Sean Diddy Combs Balas Dendam
Musisi hip-hop itu kemudian ditangkap di Manhattan, Amerika Serikat pada 16 September 2024. Dia didakwa atas kasus pelecehan, penyerangan, dan perdagangan seksual. Juga prostitusi, kekerasan fisik, penyebaran video asusila, serta penggunaan narkoba.
Meski telah ditemukan sejumlah barang bukti dan satu per satu korbannya telah buka suara, dia bebas dari hampir seluruh dakwaan itu. Juri akhirnya menyatakan pelantun lagu ‘I’ll be Missing You’ itu bersalah atas kasus prostitusi pada Juli 2025.
Hakim Pengadilan Distrik New York kemudian menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 50 bulan, denda USD500 ribu (sekitar Rp8,2 miliar), serta 5 tahun masa pembebasan bersyarat.
Namun ada kemungkinan dia akan bebas lebih cepat karena Diddy sudah ditahan selama sekitar 14 bulan. (*)
Tags:Amerika Serikat Cassie Ventura Sean 'Diddy' Combs
