Meski telah ditemukan sejumlah barang bukti dan satu per satu korbannya telah buka suara, dia bebas dari hampir seluruh dakwaan itu. Juri akhirnya menyatakan pelantun lagu ‘I’ll be Missing You’ itu bersalah atas kasus prostitusi pada Juli 2025.
Hakim Pengadilan Distrik New York kemudian menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 50 bulan, denda USD500 ribu (sekitar Rp8,2 miliar), serta 5 tahun masa pembebasan bersyarat.
Namun ada kemungkinan dia akan bebas lebih cepat karena Diddy sudah ditahan selama sekitar 14 bulan. (*)
Tags:Amerika Serikat Cassie Ventura Sean 'Diddy' Combs