By: Azharul Hakim
6 August 2025

Jonathan Frizzy atau Ijonk menjalani sidang pidana terkait kasus peredaran vape berisi liquid mengandung etomidate di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (6/8/2025).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa ayah tiga anak itu dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang penyalahgunaan obat keras. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

Setelah mendengarkan seluruh dakwaan dari JPU, pihak Ijonk memutuskan tidak memberikan eksepsi atau bantahan. Sidang pun akan kembali digelar minggu depan yang beragendakan pemeriksaan terhadap saksi dari JPU.

| Baca Juga : Penangguhan Penahanan Jonathan Frizzy Ditolak, Sidang Digelar Agustus

Meski sudah menjalani sidang perdana, pihak keluarga belum menjenguk mantan suami Dhena Devanka itu selama menjalani penahanan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.

“Keluarga selama di Lapas belum menjenguk, namun diberikan kesempatan oleh Lapas maupun Kejaksaan ataupun Pengadilan, apabila keluarga ingin menjenguk diperkenankan. Namun keluarga tetap intens sama kami tim penasihat hukum untuk menanyakan keadaan,” ungkap kuasa hukum Ijonk, Ida Bagus Ivan Darmadipraja.

Saat ini, Ijonk masih dalam masa pemulihan setelah operasi ambeien yang menyebabkan pendarahan.

| Baca Juga : Dhena Devanka Singgung Perceraian, Jonathan Frizzy Dipenjara

“Namun pendarahan sudah tidak ada. Cuma namanya pascaoperasi perlu pemulihan dengan waktu yang cukup lama,” ujarnya.

Kendati demikian, pacar Ririn Dwi Ariyanti tersebut tidak mendapat perlakuan khusus di dalam lapas. Dia tetap diperlakukan seperti tahanan lain. Namun jika kambuh, pihak Lapas memiliki fasilitas medis untuk menanganinya.

Terkait indikasi kanker yang diidap Ijonk, tim pengacara belum memperoleh hasil pemeriksaan terbaru.

| Baca Juga : Jonathan Frizzy Disebut Sakit Kanker Stadium Awal

Tags:

Leave a Reply