Polda Jawa Barat sukses mengungkap jaringan individu yang kerap menyebar konten dari platform OTT ternama, Vidio. Pembajak merupakan seorang admin telegram. Salah satu film yang dibajak adalah series Cinta Pertama Ayah yang dibintangi Al Ghazali.

Tindakan ini adalah bukti nyata keseriusan pemerintah dan pihak kepolisian dalam memerangi pembajakan konten lokal. Melihat hal tesebut, Al Ghazali, aktor yang serialnya sempat dibajak memberikan tanggapan melalui unggahan Instagram story (Instastory) di akun pribadinya.

Ada sebab, ada akibat. Kawal terus untuk para pembajak,” tulis Al Ghazali melalui Instagram story miliknya pada, Rabu (5/6) lalu.

Serial Al sendiri yang berjudul Cinta Pertama Ayah sempat dibajak oleh R dan MYR yang masih berusia 22 tahun. Keduanya diketahui telah diamankan dan ditahan.

| Baca Juga: Anak Kecil di Bekasi Terjatuh Saat Bersandar di JPO

Diketahui sebelumnya bahwa, pihak kepolisian telah mendapat laporan dari Vidio dan langsung menggelar investigasi yang begitu intensif, hingga pada puncaknya pihak kepolisian berhasil mengamankan dua terduga pelaku yang juga diduga kuat mengatur distribusi ilegal video berhak cipta di telegram.

Diketahui, keduanya memanfaatkan fitur anonimitas dan enkripsi Telegram guna menghindari penegakan hukum dan juga memperoleh keuntungan pribadi dari distribusi konten secara ilegal.

Pelaku R berhasil diamankan pada Februari 2024 lalu di di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Dia terbukti telah menyebarluaskan sejumlah konten di antaranya, Cinta Pertama Ayah, Pertaruhan The Series, Love Ice Cream, dan beberapa judul Vidio Original Series lainnya.

Berdasarkan pada motif membangun komunitas penonton konten bajakan, R kemudian mendapat keuntungan finansial dari program affiliate salah satu platform e-commerce, R yang diketahui bernama Renaldi pun membagikan konten Vidio tersebut ke 1,8 juta pengikutnya.

| Baca Juga: Viral! Pelecehan Ibu ke Anak Balita, Polisi Lakukan Penyelidikan

Sementara itu, tersangka lain yang turut meraup keuntungan hingga ratusan juta dari pembajakan konten Vidio adalah MYR. Pria berusia 22 tahun itu berhasil ditangkap di Lempuyang Bandar, Way Pengubuan, Lampung Tengah oleh Unit 1 Subdit V Siber Krimsus Polda Jabar pada 24 April lalu.

MYR saat ini telah mendekam di tahanan Polda Jabar selama proses pemeriksaan berlangsung. Tidak hanya menggunakan telegram, pelaku bahkan sampai membuat website yang berisikan konten ilegal tersebut sejak tahun 2023.

Kasubdit 1 Cyber Polda Jabar, AKBP Hotmartua Ambarita menegaskan bahwa, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk mentaati peraturan dan tidak melanggar hukum hak yang dapat merugikan orang lain.

“Polda Jabar mengajak kepada seluruh masyarakat untuk menaati seluruh peraturan perundangan yang berlaku untuk tidak melakukan pelanggaran pidana ini (pembajakan konten berhak cipta) yang dapat merugikan orang lain.” ucap Ambarita.

| Baca Juga: Tolak Ngeprint Tugas, Siswa di Batu Tewas Dikeroyok 5 Temannya

Sementara itu, SVP Legal and Anti Piracy Vidio Golda Pangaila menyatakan bahwa, pihaknya akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna mengejar dan mengambil langkah tegas terhadap admin telegram yang membajak konten milik Vidio.

Golda juga menyampaikan imbauan untuk mengajak masyarakat aktif untuk memberantas aksi pembajakan dan pelanggaran hak intelektual, dia juga menyampaikan bahwa Vidio telah membuka layanan aduan bila ada yang mendapati pembajakan konten Vidio.

“Kami akan terus tanpa lelah bekerja sama dengan aparat untuk mengejar dan tegas mengambil langkah-langkah hukum terhadap para admin Telegram yang membajak konten Vidio Original Series. Vidio mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas aksi pembajakan dan pelanggaran hak intelektual, dengan membuka layanan laporan melalui piracy@vidio.com,” ucapnya.

| Baca Juga: Korut Kembali Mengirim Ratusan Balon Sampah ke Korsel

Sementara itu, Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo, Teguh Arifiyadi menyampaikan bahwa, Kominfo akan terus berkomitmen untuk membantu pertumbuhan industri kreatif.

“Kominfo berkomitmen membantu pertumbuhan industri kreatif nasional dengan memberikan proteksi ke pelaku industri melalui blocking konten negatif. Kominfo mengimbau masyarakat untuk tidak membajak karya-karya yang dilindungi hak cipta, apalagi konten ciptaan lokal yang seharusnya justru kita dukung bersama” ucapnya. (*)

Tags:

Leave a Reply