Kasubdit 1 Cyber Polda Jabar, AKBP Hotmartua Ambarita menegaskan bahwa, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk mentaati peraturan dan tidak melanggar hukum hak yang dapat merugikan orang lain.

“Polda Jabar mengajak kepada seluruh masyarakat untuk menaati seluruh peraturan perundangan yang berlaku untuk tidak melakukan pelanggaran pidana ini (pembajakan konten berhak cipta) yang dapat merugikan orang lain.” ucap Ambarita.

| Baca Juga: Tolak Ngeprint Tugas, Siswa di Batu Tewas Dikeroyok 5 Temannya

Sementara itu, SVP Legal and Anti Piracy Vidio Golda Pangaila menyatakan bahwa, pihaknya akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna mengejar dan mengambil langkah tegas terhadap admin telegram yang membajak konten milik Vidio.

Golda juga menyampaikan imbauan untuk mengajak masyarakat aktif untuk memberantas aksi pembajakan dan pelanggaran hak intelektual, dia juga menyampaikan bahwa Vidio telah membuka layanan aduan bila ada yang mendapati pembajakan konten Vidio.

“Kami akan terus tanpa lelah bekerja sama dengan aparat untuk mengejar dan tegas mengambil langkah-langkah hukum terhadap para admin Telegram yang membajak konten Vidio Original Series. Vidio mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas aksi pembajakan dan pelanggaran hak intelektual, dengan membuka layanan laporan melalui piracy@vidio.com,” ucapnya.

| Baca Juga: Korut Kembali Mengirim Ratusan Balon Sampah ke Korsel

Sementara itu, Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo, Teguh Arifiyadi menyampaikan bahwa, Kominfo akan terus berkomitmen untuk membantu pertumbuhan industri kreatif.

“Kominfo berkomitmen membantu pertumbuhan industri kreatif nasional dengan memberikan proteksi ke pelaku industri melalui blocking konten negatif. Kominfo mengimbau masyarakat untuk tidak membajak karya-karya yang dilindungi hak cipta, apalagi konten ciptaan lokal yang seharusnya justru kita dukung bersama” ucapnya. (*)

Tags:

Leave a Reply