By: Azharul Hakim
6 June 2024

| Baca Juga :  Raisa Ungkap Alasan Pembuatan Film Dokumenter ‘Harta Tahta Raisa’

Seperti diketahui, Jokowi memberlakukan iuran wajib Tapera bagi pegawai swasta melalui penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 pada 20 Mei 2024.

Isi PP Tapera yang diteken Jokowi membuat gaji pekerja baik PNS maupun swasta, akan dipotong 3 persen untuk simpanan Tapera mulai Mei 2027.

Kepesertaan Tapera wajib bagi karyawan dan pekerja mandiri yang telah berusia 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar. (*)

Tags:

Leave a Reply