By: Azharul Hakim
5 November 2025

NYATA MEDIA — Sean Diddy Combs dipindahkan ke penjara federal Fort Dix, New Jersey pada Kamis (30/10). Di tempat barunya tersebut, musisi berusia 55 tahun itu mendapatkan pekerjaan baru.

Menurut sumber TMZ, dikutip Nyata pada Rabu (5/11), Diddy ditugaskan mencuci dan mengeringkan pakaian kotor narapidana lain.

Penugasan itu cukup mengejutkan, mengingat Diddy terbiasa hidup mewah dikelilingi asisten pribadi bahkan tidak bisa mengisi daya ponsel sendiri saat masih di luar.

| Baca Juga : Sean Diddy Combs Dapat Ancaman Pembunuhan di Penjara

Dalam foto yang diperoleh TMZ, rapper tersebut tampak mengenakan beanie dan jaket, dengan jenggot putih yang menandai perubahan penampilannya sejak terakhir kali terlihat di publik.

Foto : TMZ

Foto : TMZ

Penjara federal Fort Dix merupakan fasilitas dengan tingkat keamanan rendah. Kondisinya lebih baik dibandingkan MDC Brooklyn, tempat Diddy sebelumnya ditahan sejak September 2024.

Sebelumnya, pemindahan itu diajukan tim hukum Diddy karena Fort Dix dinilai memiliki program rehabilitasi narkoba yang lebih memadai dan akses kunjungan keluarga yang lebih baik.

| Baca Juga : Divonis 4 Tahun Penjara, Sean Diddy Combs Ajukan Grasi ke Presiden Trump

“Untuk mengatasi masalah penyalahgunaan narkoba serta memaksimalkan kunjungan keluarga dan proses rehabilitasi, kami meminta agar Tuan Combs ditempatkan di FCI Fort Dix,” tulis pengacaranya, Teny Geragos.

Pemindahan itu juga terjadi setelah adanya laporan yang menyebut pelantun lagu ‘I’ll be Missing You’ itu diancam menggunakan senjata tajam saat tidur.

Diketahui, Diddy dilaporkan  mantan kekasihnya, Cassie Ventura pada November 2023. Dia dituduh atas dugaan kasus kekerasan seksual, fisik, dan mental.

| Baca Juga : Divonis 4 Tahun Penjara, Sean Diddy Combs Segera Ajukan Banding

Dari sana, terungkap kejahatan lain yang dilakukan oleh ayah dari 7 anak itu. Dia kemudian ditangkap pada 16 September 2024 dan didakwa atas dugaan pelecehan, penyerangan, dan perdagangan seksual, pemerasan, prostitusi, kekerasan fisik, penyebaran video asusila, serta penggunaan narkoba.

Namun akhirnya dia hanya dinyatakan bersalah atas kasus prostitusi pada Juli 2025. Kemudian divonis hukuman penjara selama 4 tahun 2 bulan. Dia juga didenda sebesar USD 500 ribu (sekitar Rp8,2 miliar) serta 5 tahun masa pembebasan bersyarat. (*)

Tags:

Leave a Reply