By: Nadiah Sekar Ayuni
4 November 2025

NYATA MEDIA — Nikita Mirzani resmi mengajukan banding atas vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terkait kasusnya terhadap Reza Gladys. Karena merasa ada janggal terhadap hukumannya.

Salah satunya terkait dengan lamanya masa hukuman. Di mana Pasal 369 KUHP yang mengatur tentang pemerasan tidak terpenuhi. Begitu pula dengan tuduhan pencucian uang.

“Terbukti tidak ada. Pasal 369 KUHP-nya tidak ada, TPPU tidak ada. Yang ada adalah Pasal 27B ayat 2 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Itu saja,” jelas pengacara Nikita, Galih Rakasiwi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/11/2025).

Hal tersebutlah yang menjadi dasar Nikita Mirzani mengajukan banding.

| Baca Juga: Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Reza Gladys Bersyukur

Namun selain itu, Galih juga menyoroti tindakan majelis hakim. Dia menilai mereka telah mengabaikan 57 bukti dan keterangan saksi kunci yang pihaknya selalu hadirkan.

“Karena kan dari awal ini yang jadi rancu itu adalah terkait bukti-bukti kita itu lho. Satu pun tidak ada yang diperhatikan, semua dikesampingkan,” akunya.

Karena hal tersebut, akhirnya mereka mengajukan banding. Pihak wanita 39 tahun itu berusaha meyakinkan Pengadilan Tinggi bahwa ada kekeliruan. Vonis terhadap Nikita pun perlu dipertimbangkan lagi.

“Makanya kita berupaya untuk meyakinkan kepada Pengadilan Tinggi bahwa di sini ada kekeliruan,” ujar Galih.

| Baca Juga: Gugatan Dikabulkan, Bedu Resmi Cerai dari Irma Kartika Anggraeni

“Jadi untuk digali kembali untuk terkait pertimbangan-ptimbangan hukum daripada bukti-bukti kita, saksi-saksi kita, termasuk dari keterangan ahli,” lanjutnya.

Dalam pembacaan vonis hukuman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/10/025), Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan melalui ITE.

Sesuai dengan Pasal 27B ayat 2 UU ITE dan Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pemaksaan untuk memberikan sesuatu disertai ancaman pencemaran atau membuka rahasia melalui media elektronik.

Sementara itu dakwaan kumulatif ke dua, yaitu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dinyatakan gugur alias tidak terbukti. (*)

Jangan ketinggalan berita terbaru dan kisah menarik lainnya! Ikuti @Nyata_Media di InstagramTikTok, dan YouTube untuk update tercepat dan konten eksklusif setiap hari.

Tags:

Leave a Reply