Sesuai dengan Pasal 27B ayat 2 UU ITE dan Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pemaksaan untuk memberikan sesuatu disertai ancaman pencemaran atau membuka rahasia melalui media elektronik.
Sementara itu dakwaan kumulatif ke dua, yaitu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dinyatakan gugur alias tidak terbukti. (*)
Jangan ketinggalan berita terbaru dan kisah menarik lainnya! Ikuti @Nyata_Media di Instagram, TikTok, dan YouTube untuk update tercepat dan konten eksklusif setiap hari.
Tags:Jakarta Selatan Nikita Mirzani pencucian uang Reza Gladys
