By: Nadiah Sekar Ayuni
4 November 2025

Juga menuntut ganti rugi kepada The New York Times senilai USD 250 juta (Rp4 triliun). Karena mereka turut menyebarkan informasi palsu mengenai pelecehan yang dilakukannya.

Namun kedua tuntutan tersebut telah ditolak oleh Hakim Pengadilan Distrik New York Selatan pada Juni 2025. Mereka diberi waktu untuk mengajukan banding. (*)

Jangan ketinggalan berita terbaru dan kisah menarik lainnya! Ikuti @Nyata_Media di InstagramTikTok, dan YouTube untuk update tercepat dan konten eksklusif setiap hari.

Tags:

Leave a Reply