By: Nadiah Sekar Ayuni
4 November 2025

NYATA MEDIA — Gugatan pencemaran nama baik Justin Baldoni senilai USD 400 juta (sekitar Ro6 triliun) terhadap lawan mainnya di film ‘It Ends with Us’, Blake Lively resmi ditutup.

Dilansir Nyata dari People, Hakim Pengadilan Distrik New York Selatan, Lewis Liman telah menandatangani keputusan tersebut pada Jumat (31/10/2025) lalu.

Menyatakan bahwa gugatan atas dugaan pencemaran nama baik yang diajukan Justin dan rumah produksi miliknya, Wayfarer Studios tidak bisa dilanjutkan. Karena mereka tidak mengajukan pembelaan atas penolakan pada Juni 2025 lalu hingga tenggat waktunya.

Jaksa juga menyatakan bahwa pihaknya telah menghubungi seluruh pihak terkait tenggat waktu tersebut pada 17 Oktober 2025 lalu. Namun tidak ada tanggapan apa pun.

| Baca Juga: Incar Taylor Swift, Suruhan Justin Baldoni Terobos Rumah Travis Kelce

Hanya pihak Blake Lively yang memberi tanggapan, meminta hakim segera mengumumkan hasilnya. Gugatan balik biaya hukum yang diajukannya terhadap Justin pun masih terus berlanjut.

Dengan demikian, kedua pihak kini akan fokus terhadap kasus utama, yaitu gugatan Blake Lively mengenai pelecehan dan pemerasan terhadap Justin Baldoni. Masalah tersebut akan disidangkan pada Maret 2026 mendatang.

Diketahui, kasus tersebut bermula ketika Blake dan Justin terlibat dalam proyek yang sama, ‘It Ends with Us’. Keduanya berperan sebagai pemeran utama di film tersebut.

Namun selama proses produksi, wanita 38 tahun itu mengeluh. Merasa bahwa lingkungan kerja tidak aman dan penuh dengan permusuhan.

| Baca Juga: Bintang ‘Wild at Heart’ Diane Ladd Meninggal, Laura Dern Sampaikan Pesan Harun

Dia kemudian mengajukan gugatan terhadap suami Emily Baldoni itu pada Desember 2024. Menuduh dia melakukan pelecehan seksual, pemerasan, juga upaya kampanye kotor (black campaign).

Atas tuduhan tersebut, Justin pun menggugat balik istri Ryan Reynolds itu pada Januari 2025. Atas tuduhan pencemaran nama baik dan pemerasan.

Tags:

Leave a Reply