By:
Azharul Hakim
4 September 2025
Fachri Albar divonis enam bulan rehabilitasi karena terjerat kasus narkoba. Hal itu berdasarkan sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu (3/9/2025).
Putra Ahmad Albar itu dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan narkoba golongan I. Ia akan menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Kabupaten Bogor.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fachri Albar dengan pidana rehabilitasi selama enam bulan di Balai Rehabilitasi BNN di Lido,” ungkap Hakim Ketua Iwan Anggoro Warsita di PN Jakarta Barat.
| Baca Juga : Dari Toronto, Agnez Mo Suarakan Perdamaian Lewat Lagu ‘Ibu Pertiwi’
Faktor yang memberatkan Fachri Albar adalah pernah menjalani rehabilitasi sebelumnya, sehingga dianggap mengulangi perbuatannya.
Sementara faktor yang meringankan, mantan istri Renata Kusmanto itu mengakui kesalahannya dan diakui sebagai tulang punggung keluarga. Fachri menerima putusan tersebut. Dia memilih tidak mengajukan banding.
Vonis ini sejalan dengan tuntutan jaksa sebelumnya, yang menuntut agar Fachri menjalani rehabilitasi selama enam bulan. Tuntutan itu didapat dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (27/8/2025) lalu.
| Baca Juga : Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Fachri Albar Cerai Lalu Dipenjara Karena Narkoba
Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Fachri sebagai tersangka. “Terhadap saudara FA sudah dilakukan tes urine. Untuk metamfetamin positif, amfetamin positif, benzodiazepine positif,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, Kamis (24/4/2025).
Selain tes urine, polisi juga menyita sejumlah jenis narkoba dan psikotropika dari tangan Fachri saat menangkap aktor tersebut.
Antara lain, dua paket sabu dengan berat bruto 0,65 gram; satu paket ganja dengan berat bruto 1,11 gram; dua linting ganja dengan berat bruto 0,94 gram; satu botol kaca berisi kokain berat bruto 3,96 gram; 27 butir pil Alprazolam 1 mg.
| Baca Juga : Jenna Ortega Jadi Lebih Murung di Serial ‘Wednesday 2’
Fachri dijerat Pasal 111 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Selain itu, suami dari Renata Kusmanto itu juga disangkakan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Atas sejumlah pasal tersebut Fachri terancam hukuman 5 hingga 12 tahun penjara.
Ini bukan kali pertama Fachri Albar terjerat narkoba. Pada 2018 silam, dia pernah mendekam di penjara karena mengonsumsi barang haram tersebut. Waktu itu, dia divonis rehabilitasi selama tujuh bulan.
Dibandingkan dengan kasus narkoba pertama, masa rehabilitasi Fachri lebih ringan. Selisih satu bulan. Padahal di kasus terbaru, barang buktinya lebih banyak dan jenis narkobanya lebih beragam (sabu, ganja, kokain, alprazolam). (*)
Jangan ketinggalan berita terbaru dan kisah menarik lainnya! Ikuti @Nyata_Media di Instagram, TikTok, dan YouTube untuk update tercepat dan konten eksklusif setiap hari.
Tags:Fachri Albar Jakarta Barat Kasus Narkoba Pengadilan Negeri pilihan
