By: Azharul Hakim
4 September 2025

Fachri dijerat Pasal 111 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Selain itu, suami dari Renata Kusmanto itu juga disangkakan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Atas sejumlah pasal tersebut Fachri terancam hukuman 5 hingga 12 tahun penjara.

Ini bukan kali pertama Fachri Albar terjerat narkoba. Pada 2018 silam, dia pernah mendekam di penjara karena mengonsumsi barang haram tersebut. Waktu itu, dia divonis rehabilitasi selama tujuh bulan.

Dibandingkan dengan kasus narkoba pertama, masa rehabilitasi Fachri lebih ringan. Selisih satu bulan. Padahal di kasus terbaru, barang buktinya lebih banyak dan jenis narkobanya lebih beragam (sabu, ganja, kokain, alprazolam). (*)

Jangan ketinggalan berita terbaru dan kisah menarik lainnya! Ikuti @Nyata_Media di InstagramTikTok, dan YouTube untuk update tercepat dan konten eksklusif setiap hari.

Tags:

Leave a Reply