“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” kata Hakim Jon dalam persidangan, Selasa (9/5/2023) silam.

| Baca Juga : Polda Jabar Ungkap Pegi Setiawan Bukan Korban Salah Tangkap

Hakim juga memvonis AKBP Dody Prawiranegara dengan hukuman 17 tahun penjara serta denda sebesar Rp 2 miliar. Vonis yang diterima Dody juga lebih rendah dibandingkan tuntutan. “Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar,” ujar Hakim Jon di PN Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023) lalu. (*)

Tags:

Leave a Reply