“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” kata Hakim Jon dalam persidangan, Selasa (9/5/2023) silam.
| Baca Juga : Polda Jabar Ungkap Pegi Setiawan Bukan Korban Salah Tangkap
Hakim juga memvonis AKBP Dody Prawiranegara dengan hukuman 17 tahun penjara serta denda sebesar Rp 2 miliar. Vonis yang diterima Dody juga lebih rendah dibandingkan tuntutan. “Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar,” ujar Hakim Jon di PN Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023) lalu. (*)
Tags:Afif maulana Bareskrim berita polisi terbaru fakta baru afif maulana fakta baru polisi aniaya remaja kapolda sumatra barat kapolri kapolri sigit kompolnas penganiayaan afif mabes polri oknum polisi penganiayaan Penganiayaan polisi aniaya remaja polisi sumatera barat polisi sumbar Polri propam