Kapolda Sumbar dinilai menghalang-halangi penegakan hukum serta melindungi para pelaku anggota polisi yang diduga turut menyiksa Afif hingga tewas.
“Mendesak Kapolri untuk segera mencopot Irjen Suharyono dari jabatan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat,” kata Direktur LBH Padang Indira Suryani, dalam keterangan pers, Selasa (02/07).
Tidak hanya itu, Kapolri juga diminta memberhentikan para terduga pelaku yang ikut terlibat praktik penyiksaan hingga mengakibatkan tewasnya Afif Maulana.
Polda Sumbar dikecam atas aksi intimidasi yang dilakukan pihaknya terhadap pers dan masyarakat dalam proses pengungkapan kematian Afif ini.
“Mendesak agar Polda Sumbar menyampaikan permintaan aaf secara terbuka atas tindakan tak profesional dalam proses penegakan hukum dan mewujudkan keadilan serta kepastian hukum bagi korban,” ucap Indira.
| Baca Juga : Status Tersangka Berpotensi Gugur, Pegi Setiawan Bakal Bebas
Indira juga mendesak agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ombudsman, KPAI dan LPSK turut aktif memantau perkembangan proses hukum kematian Afif ini.
“(Juga) mendesak Komisi III DPR RI segera memanggil Kapolri pada rapat kerja publik untuk memberikan pertanggungjawaban tentang seluruh rangkaian dugaan terjadinya penyiksaan terhadap Afif dan 17 anak lainnya,” tandas Indira.
Sebenarnya, bukan kali ini saja kepolisian di sumatra barat mendapat sorotan publik. Pada 2022 lalu, Institusi Polri sempat digemparkan atas keterlibatan eks Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa dalam peredaran narkotika berjenis sabu.
Teddy ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada, 24 Oktober 2022 lalu lantaran menerima uang hasil penjualan sabu senilai 27.300 dollar Singapura atau Rp 300 juta dari eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
Atas keterlibatan tersebut, Majelis hakim memvonis Teddy Minahasa penjara seumur hidup dalam perkara peredaran sabu tersebut, dan menyebabkan mantan Karopaminal Divpropam Polri tersebut lolos dari hukuman maut.
Hakim Jon menyatakan, Teddy melanggar Pasal 114 Ayat ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Tags:Afif maulana Bareskrim berita polisi terbaru fakta baru afif maulana fakta baru polisi aniaya remaja kapolda sumatra barat kapolri kapolri sigit kompolnas penganiayaan afif mabes polri oknum polisi penganiayaan Penganiayaan polisi aniaya remaja polisi sumatera barat polisi sumbar Polri propam