By: Azharul Hakim
4 June 2024

Berdasarkan dokumen perceraian di laman Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Nomor 3844/Pdt.G/2021/PA.JS, tertera alasan cerai Tiko Aryawardhana dan Arina Winarto.

“Penyebab percekcokan adalah: Masalah keuangan dikarenakan Pemohon (Tiko) tidak bisa memberikan nafkah yang cukup dan Pemohon memiliki jumlah utang kepada pihak lain yang timbul akibat bisnis Pemohon yang kurang berhasil,” bunyi keterangan dalam Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan. (*)

Tags:

Leave a Reply