Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar mendatangi Polda Metro Jaya Rabu (2/10/2024). Pasutri itu dijadwalkan menjalani mediasi dengan salah satu pemilik akun yang menuding Aaliyah hamil di luar nikah.
Rupanya, pemilik akun tersebut ternyata seorang nenek berusia 62 tahun. Saat mediasi, Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar disebut berusaha sopan saat menghadapi terlapor yang usianya sudah tua.
“Terlapor ini usianya sudah 62 tahun. Sudah cukup tua. Tapi selama mediasi, Aaliyah dan suaminya tetap berusaha bersikap sopan dan menghormati pelaku, meski pasti ada rasa gemas ya,” terang kuasa hukum Aaliyah, Sangun Ragahdo, di Polda Metro Jaya, Rabu (2/10/2024).
| Baca Juga : Alasan Aaliyah Massaid Laporkan Penyebar Hoaks ‘Hamil di Luar Nikah’
Ragahdo menyebut mediasi kali ini sesuai SKB 3 Menteri terkait dugaan pelanggaran ITE yang diharuskan melalui proses mediasi sebelum naik ke tingkat penyidikan. Sehingga, kliennya itu memenuhi undangan penyidik dalam rangka mediasi.
Dalam kesempatan yang sama, Aaliyah mengaku lebih banyak diam saat bertemu pelaku. Justru, Thariq Halilintar yang lebih bersuara. Aaliyah sendiri menyayangkan sikap pemilik akun tersebut.
“Saya sangat menyayangkan, sih, kenapa sesama perempuan bisa seperti itu. Apalagi sudah punya anak, sudah punya cucu, jadi sangat disayangkan aja sih,” ujarnya.
| Baca Juga : Dituduh Hamil di Luar Nikah, Aaliyah Massaid Polisikan 3 Akun Penyebar Hoaks
Meski usia pelaku tak lagi muda, Aaliyah memastikan proses hukum tetap berjalan. Sebab, dirinya ingin memberikan efek jera terhadap pelaku.
“Dari kita yang namanya hukum, apa pun yang sudah dilakukan itu harus tetap berjalan,” ucap Aaliyah.
Sebelmnya, istri Thariq Halilintar tersebut melaporkan tiga akun media sosial (medsos) yang dinilainya membuat berita bohong atau hoaks, ke polisi.
| Baca Juga : Dipuji Elegan, Outfit Thariq Halilintar-Aaliyah Massaid saat HUT RI di IKN
Aaliyah Massaid resmi melaporkan tiga akun medsos ke Polda Metro Jaya. Ketiganya terdiri dari dua akun TikTok dan satu akun YouTube. Laporan itu dibuat pada tanggal 22 Agustus 2024 lalu.
Pasal yang dipersangkakan terkait dugaan peristiwa pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik. Sebagaimana diatur dalam pasal 27 A juncto Pasal 45 Ayat 4 UU ITE Nomor 1 Tahun 2004 dan Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP dan Pasal 315 KUHP.
Akun TikTok yang dimaksud yakni @esmeral dan @medi. Sementara akun YouTube yang dimaksud adalah @infom. (*)
Tags:Aaliyah Massaid Aaliyah Massaid hamil Aaliyah Massaid lapor polisi Aaliyah Massaid Thariq Halilintar