By: Azharul Hakim
3 October 2024

Aaliyah Massaid resmi melaporkan tiga akun medsos ke Polda Metro Jaya. Ketiganya terdiri dari dua akun TikTok dan satu akun YouTube. Laporan itu dibuat pada tanggal 22 Agustus 2024 lalu.

Pasal yang dipersangkakan terkait dugaan peristiwa pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik. Sebagaimana diatur dalam pasal 27 A juncto Pasal 45 Ayat 4 UU ITE Nomor 1 Tahun 2004 dan Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP dan Pasal 315 KUHP.

Akun TikTok yang dimaksud yakni @esmeral dan @medi. Sementara akun YouTube yang dimaksud adalah @infom. (*)

Tags:

Leave a Reply