By: Azharul Hakim
3 June 2024

Rombongan 22 WNI dibebaskan karena belum masuk Makkah dan melaksanakan ibadah haji. Sementara NH dan JJ terancam hukuman penjara enam bulan, denda setara Rp200 juta, hingga deportasi/pencekalan. (*)

Tags:

Leave a Reply