By: Bayu
2 December 2025

NYATA MEDIA — Rencana menghadirkan Ammar Zoni secara langsung dalam sidang kasus dugaan penyebaran narkotika kembali berubah. Meskipun majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan agar ia datang secara fisik pada sidang lanjutan 4 Desember 2025, keputusan itu ternyata tidak bisa dipenuhi pihak pemasyarakatan.

Hal itu disebabkan sejumlah pertimbangan teknis dan keamanan. Penjelasannya disampaikan langsung oleh pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).

Mereka memastikan, Ammar tidak dapat dibawa ke ruang sidang dan tetap mengikuti proses hukum secara daring. Menurut pejabat Ditjen PAS, aturan internal dan arahan pimpinan menjadi dasar keputusan tersebut.

“Kami menghormati apa yang sudah diputuskan pengadilan. Tapi untuk persidangan nanti, arahan dari Bapak Menteri dan Bapak Dirjen tetap harus dijalankan. Sidang Ammar Zoni dan kawan-kawan masih dilakukan melalui teleconference atau online,” ujar Rika Aprianti, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjen PAS, saat ditemui Nyata di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2025).

| Baca Juga: Nasib Ammar Zoni: Eksepsi Ditolak, Dipindahkan dari Nusakambangan

Rika menjelaskan, status Ammar saat ini tidak sama dengan tahanan titipan biasa. Mantan suami Irish Bella itu berada dalam situasi hukum yang lebih kompleks karena selain menunggu proses persidangan kasus baru, ia juga sedang menjalani hukuman dari perkara sebelumnya.

Kondisi ini membuat pengaturan kehadirannya di pengadilan membutuhkan prosedur tambahan.

“Perlu dipahami, Ammar Zoni bukan hanya tahanan. Ia juga warga binaan yang sedang menjalani pidana,” kata Rika.

Faktor keamanan juga menjadi alasan penting dalam keputusan tersebut. Ammar masuk kategori tahanan berisiko tinggi atau high risk. Karena status itu, ia ditempatkan di Lapas Super Maximum Karanganyar, Nusakambangan, yang merupakan tahanan dengan tingkat pengamanan paling ketat.

| Baca Juga: Serba-serbi ‘Laut Bercerita’, Novel Laris Diadaptasi ke Film Layar Lebar

Pemindahan warga binaan dengan kategori risiko tinggi membutuhkan pengawalan berlapis, biaya operasional besar, serta persiapan khusus yang tidak selalu memungkinkan dilakukan setiap kali ada agenda sidang.

“Saat ini kenapa Ammar ditempatkan di Lapas Super Maximum Karanganyar? Karena berdasarkan asesmen, ia bersama beberapa temannya yang lain itu masuk kategori high risk,” jelas Rika.

Meski tidak hadir secara langsung, Ditjen PAS memastikan Ammar tetap bisa mengikuti sidang dengan pendampingan yang sesuai aturan.

Rika menyampaikan bahwa hak-hak hukum Ammar tetap dipenuhi, termasuk akses untuk berkomunikasi dengan penasihat hukum dan mengikuti seluruh proses persidangan tanpa hambatan.

| Baca Juga: Satu Proyek Drama, Suzy dan Kim Seon Ho Asyik Jogging Bareng di Vietnam

“Semua warga binaan dan tahanan punya hak. Tapi pastinya ada aturan dan pertimbangan yang memang harus kami jalankan,” tutupnya.

Dengan demikian, sidang Ammar akan tetap berlangsung sesuai jadwal, hanya saja ia mengikuti proses tersebut dari dalam lapas melalui sambungan daring.

Perlu diketahui, Ammar sudah empat kali terlibat kasus narkoba. Terbaru, dia ditangkap sekitar awal Oktober 2025.

Dalam penangkapannya yang ke empat, Ammar tidak hanya terkena kasus penyalahgunaan narkoba. Tapi dia juga diduga terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.

Karena itu, masa tahanannya yang sebelumnya di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, kini pindah ke Lapas Nusakambangan yang memiliki tingkat keamanan tinggi. (*)

Tags:

Leave a Reply