NYATA MEDIA — Proses perceraian Eza Gionino dan Meiza Aulia masih berlangsung di Pengadilan Agama Cibinong. Di tengah proses itu, penyebab keretakan rumah tangga keduanya mulai terkuak.
Kuasa hukum Eza Gionino, Raka Danira, mengakui bahwa kliennya pernah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Namun demikian, kekerasan tersebut hanya bersifat verbal, bukan fisik.
“KDRT-nya itu kan hanya sebatas verbal dan lain sebagainya. Kalau sampai KDRT yang parah sekali itu enggak ada. Ya mungkin pernah dilakukan ya secara verbal, mungkin ya kata-kata yang kasar dan seperti itu,” katanya usai sidang di Pengadilan Agama Cibinong pada Senin (1/12).
| Baca Juga : Eza Gionino Sepakat Beri Nakfah Anak Rp25 juta, Bakal Naik Tiap Tahun
Selain itu, percekcokan juga menjadi penyebab utama keretakan rumah tangga keduanya.
“Pemicunya ya pasti ya, yang sudah saya sampaikan di awal. Jadi ada percekcokan, lalu juga ada hal-hal yang mungkin dipendam oleh Mbak Eca yang tidak diselesaikan, sehingga memicu itu semakin lama menumpuk. Nah, baru tadi bukti-buktinya disampaikan di majelis,” jelas Raka.
Meiza Aulia sendiri telah menyerahkan 19 bukti berupa chat, foto, hingga CCTV.
“Ada kurang lebih 8 alasan cerainya, buktinya semua ada di sana. Dan video juga sudah kita serahkan,” tutur kuasa hukum Meiza Aulia, Rendi Rumapea.
| Baca Juga : Sidang Mediasi Gagal, Eza Gionino-Meiza Aulia Sepakat Cerai
Saat disinggung mengenai kemungkinan rujuk, Rendi mengatakan peluang itu dipastikan tidak akan dimanfaatkan oleh Meiza.
“Kalau untuk rujuk, sejauh ini sudah tidak ada keinginan atau niat dari pihak Mbak Echa,” ujar Rendi.
Meiza menggugat cerai Eza ke Pengadilan Agama Cibinong pada 3 September 2025. Gugatan tersebut terdaftar melalui e-court dengan nomor perkara 5672/Pdt.G/2025/PA_CIBINONG.
| Baca Juga : Dinda Azani-Eza Gionino Duet Lagi lewat Sinetron ‘Dusta di Balik Cinta’
Keduanya sepakat bercerai dengan menyetujui nafkah anak sebesar Rp25 juta per bulan. Nominal itu tidak termasuk biaya pendidikan dan kesehatan, serta akan mengalami kenaikan 10 persen setiap tahun.
Sementara untuk nafkah iddah (nafkah yang diberikan mantan suami selama massa iddah), Eza sepakat memberikan Rp21 juta untuk tiga bulan.
Wanita berusia 31 tahun itu tidak menuntut nafkah mut’ah (pemberian harta dari mantan suami). Namun dari pihak Eza Gionino berencana untuk memberikan rumah kepada mantan istri dan anak-anaknya. (*)
Tags:Eza Gionino Meiza Aulia pengadilan agama cibinong
