By: Azharul Hakim
1 December 2025

NYATA MEDIA — Agnez Mo kembali digugat Ari Bias terkait perkara hak cipta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Meski bukan tergugat utama, penyanyi 39 tahun itu diseret dalam gugatan Ari Bias kepada penyelenggara acara, PT Anika Bintang Gading atau Holywings.

Komposer tersebut menuntut ganti rugi sebesar Rp4,9 miliar atas dugaan pelanggaran hak ekonomi lagu ‘Bilang Saja’ yang dinyanyikan Agnez Mo.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, mengatakan gugatan tersebut masuk sejak tanggal 21 November 2025.

| Baca Juga : Kasasi Dikabulkan MA, Agnez Mo Bebas Denda Rp 1,5 M

“Perkara ini diajukan oleh Ari Sapta Hernawan atau Ari Bias sebagai Penggugat. Melawan PT Anika Bintang Gading (Holywings) sebagai Tergugat,” ungkap Sunoto di kantornya, Senin (1/12/2025).

“Agnes Monica sebagai Turut Tergugat I. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai Turut Tergugat II. dan Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (KCI) sebagai Turut Tergugat III. Ya, itu untuk para pihak ya,” lanjutnya.

Dalam gugatannya, Ari Bias menuding pihak Tergugat menggunakan lagu ciptaannya tanpa izin yakni lagu ‘Bilang Saja’ yang dibawakan Agnes Mo.

| Baca Juga : Selesai Syuting Serial ‘Reacher 4’, Agnez Mo dapat Surat dari Alan Ritchson

“Tergugat menyelenggarakan 3 konser, ya 3 konser komersil pada tanggal 25 sampai dengan 27 Mei di tahun 2023 di Surabaya, Jakarta, dan Bandung. Yang menampilkan lagu berjudul Bilang Saja ciptaan Penggugat, tanpa izin dan tanpa mencantumkan nama Penggugat sebagai pencipta. Jadi itu inti dari positanya ya,” beber Sunoto.

Sebelumnya, Ari Bias sempat menggugat Agnez Mo ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dalam perkara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan Ari Bias pada 30 Januari 2025 lalu.

Sedangkan Agnez Mo dinyatakan bersalah melanggar hak cipta. Dia pun dihukum membayar Rp 1,5 miliar karena membawakan lagu ‘Bilang Saja’ tanpa izin Ari selaku pencipta.

| Baca Juga : Dari Toronto, Agnez Mo Suarakan Perdamaian Lewat Lagu ‘Ibu Pertiwi’

Namun, Mahkamah Agung kemudian membatalkan putusan tersebut atas kasasi yang dilayangkan Agnez Mo. Vonis bebas tersebut diputus pada Senin, 11 Agustus 2025.

Majelis hakim kasasi dipimpin oleh I Gusti Agung Sumanatha. Adapun hakim anggotanya adalah Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati. (*)

Tags:

Leave a Reply