By: Azharul Hakim
1 December 2025

Namun, Mahkamah Agung kemudian membatalkan putusan tersebut atas kasasi yang dilayangkan Agnez Mo. Vonis bebas tersebut diputus pada Senin, 11 Agustus 2025.

Majelis hakim kasasi dipimpin oleh I Gusti Agung Sumanatha. Adapun hakim anggotanya adalah Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati. (*)

Tags:

Leave a Reply