Pemuda disabilitas, penyandang tunadaksa yang tak memiliki dua lengan asal Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan.
Pemuda bernama I Wayan Agus (21) itu dituduh memerkosa seorang mahasiswi berinisial MA. Awal mula dugaan pemerkosaan yang dilakukan Agus terjadi pada ada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 Wita.
Saat itu, Agus mengajak korban ke salah satu homestay di Kota Mataram.
| Baca Juga : Kali Ciliwung Meluap, Puluhan RT di Jakarta Terendam Banjir
“Jadi berdasarkan fakta-fakta yang telah didapatkan dari proses penyidikan bahwa IWAS merupakan penyandang disabilitas secara fisik (tidak mempunyai kedua tangan). Tapi tidak ada hambatan untuk melakukan pelecehan seksual fisik terhadap korban,” beber Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda NTB Kombes Syarif Hidayat dikutip dari detik.
Lantaran tak memiliki dua lengan, tersangka melakukan pemerkosaan dengan menggunakan kekuatan kedua kakinya.
“Jadi IWAS membuka kedua kaki korban dengan menggunakan kedua kaki tersangka. Begitu juga dalam melakukan kegiatan sehari-hari menggunakan kedua kakinya seperti menutup pintu, makan, tanda tangan, serta menggunakan sepeda motor khusus,” urai Syarif.
| Baca Juga : Anak Kiai Masyhur di Jepara Tembak Guru Karena Masalah Sepele
Dia menegaskan berdasarkan alat bukti dan keterangan lima saksi dari teman korban, penjaga homestay, saksi korban, terungkap pelaku melakukan pemerkosaan dengan tipu daya.
“Kami juga ambil keterangan saksi yang hampir mengalami peristiwa pidana yang dilakukan oleh tersangka. Inti daripada keterangan saksi-saksi mendukung hasil laporan korban,” ujar Syarif.
Menurut Syarif, hasil visum terhadap korban juga menunjukkan adanya tindak kekerasan seksual. Demikian pula dari hasil pemeriksaan psikologi korban.
| Baca Juga : Tewas Ditembak Polisi, Siswa SMK di Semarang Ini Dikenal Berprestasi
“Korban mengalami syok atau ketakutan yang timbul, yang mengira adanya kerja sama antara pelaku dengan penjaga homestay sehingga terpaksa menuruti kemauan pelaku,” ujarnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, satu jilbab, dua hem, dan satu rok. “Kami juga amankan uang Rp 50 ribu dan satu seprai motif bunga,” katanya.
Atas tuduhan pemerkosaan tersebut, Agus ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Terpisah, I Wayan Agus membantah bahwa dirinya telah memperkosa mahasiswi itu atau pihak pelapor dirinya. Menurutnya, peristiwa itu terjadi atas dasar suka sama suka.
| Baca Juga : Truk Tronton Tabrak 7 Kendaraan di Slipi Jakarta, Tewaskan 2 Orang
Saat itu, ia sedang berada di sebuah kampus. Agus kemudian berniat jalan-jalan ke luar kampus tersebut. Sesampainya di sana, dirinya sempat makan nasi dan minum es.
Tak lama kemudian, ia memutuskan kembali ke kampus itu. Saat itulah Agus bertemu dengan mahasiswi tersebut.
“Pertama saya minta tolong kepada seorang pria tapi dia bilang tunggu sebentar dan hilang, tidak lama setelah itu baru di situ saya ketemu seorang perempuan dan saya minta tolong. Perempuan itu bersedia,” cerita Agus, dikutip dari Koran Lombok, Sabtu, 30 November 2024.
Mahasiswi itu lalu membonceng Agus dengan tujuan kembali ke kampus tersebut. Namun, perempuan itu justru membawa Agus mutar-mutar jalanan hingga sampai ke sebuah penginapan.
Agus pun mengaku sudah tahu maksud dan tujuan dari mahasiswi itu membawanya ke penginapan tersebut.
| Baca Juga : Siswa SD di Subang Meninggal, Diduga Dibully Kakak Kelas
Saat masuk ke penginapan itu, ia dan mahasiswi itu lalu melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
“Jadi saya tidak pernah mau ngomong aja, cuma memang saya merasa sudah ke sana tujuannya. Yah saya ikut saja sampai masuk kamar dan kami melakukan itu semua. Jadi ini dasar suka sama suka,” ungkap Agus.
“Tapi dia (sang mahasiswi) yang fasilitasi, terus masak saya dibilang memperkosa. Saya akui kami lakukan itu, tapi dia yang membuka pakaian saya,” sambungnya.
Di sisi lain, penetapan tersangka Agus mendapat sorotan dari pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap pemuda disabilitas itu tidak masuk akal. Terlebih dalam menjalani kesehariannya, Agus harus dibantu.
“Makan, mandi, buang besar pun dibantu. Gimana dia mau perkosa mahasiswi, gak masuk akal,” ucap Hotman di Instagram pribadinya.
Oleh karena itu, Hotman bakal melakukan penelusuran terhadap kasus yang menimpa pemuda disabilitas itu. (*)
Tags:Kasus Pemerkosaan mahasiswi diperkosa Pemuda disabilitas pemuda tanpa lengan tersangka pemerkosaan