By: Azharul Hakim
1 December 2024

“Korban mengalami syok atau ketakutan yang timbul, yang mengira adanya kerja sama antara pelaku dengan penjaga homestay sehingga terpaksa menuruti kemauan pelaku,” ujarnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, satu jilbab, dua hem, dan satu rok. “Kami juga amankan uang Rp 50 ribu dan satu seprai motif bunga,” katanya.

Atas tuduhan pemerkosaan tersebut, Agus ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Terpisah, I Wayan Agus membantah bahwa dirinya telah memperkosa mahasiswi itu atau pihak pelapor dirinya. Menurutnya, peristiwa itu terjadi atas dasar suka sama suka.

| Baca Juga : Truk Tronton Tabrak 7 Kendaraan di Slipi Jakarta, Tewaskan 2 Orang

Saat itu, ia sedang berada di sebuah kampus. Agus kemudian berniat jalan-jalan ke luar kampus tersebut. Sesampainya di sana, dirinya sempat makan nasi dan minum es.

Tak lama kemudian, ia memutuskan kembali ke kampus itu. Saat itulah Agus bertemu dengan mahasiswi tersebut.

“Pertama saya minta tolong kepada seorang pria tapi dia bilang tunggu sebentar dan hilang, tidak lama setelah itu baru di situ saya ketemu seorang perempuan dan saya minta tolong. Perempuan itu bersedia,” cerita Agus, dikutip dari Koran Lombok, Sabtu, 30 November 2024.

Mahasiswi itu lalu membonceng Agus dengan tujuan kembali ke kampus tersebut. Namun, perempuan itu justru membawa Agus mutar-mutar jalanan hingga sampai ke sebuah penginapan.

Agus pun mengaku sudah tahu maksud dan tujuan dari mahasiswi itu membawanya ke penginapan tersebut.

| Baca Juga : Siswa SD di Subang Meninggal, Diduga Dibully Kakak Kelas

Saat masuk ke penginapan itu, ia dan mahasiswi itu lalu melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Tags:

Leave a Reply